Iklan

UMK Malang 2026 Naik Rp211 Ribu, Pemkot Pastikan Kepatuhan Perusahaan dan Perkuat Kolaborasi Program 3 Juta Rumah

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2026 sebesar Rp211.863 menjadi Rp3.736.101 diikuti dengan langkah pengawasan dan kolaborasi lintas sektor agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak bagi pekerja dan dunia usaha.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, penetapan UMK 2026 telah melalui mekanisme tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, serta akademisi, sehingga keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak.

Iklan

“UMK 2026 sudah dibahas bersama dalam forum tripartit dan disepakati. Rentangnya juga mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Jadi ini keputusan bersama, bukan hanya pemerintah,” ujar Wahyu.

Pemkot Malang menilai kenaikan UMK sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas sektor usaha. Wahyu menekankan, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai beban bagi pengusaha, melainkan investasi jangka panjang.

“Dengan upah yang lebih baik, kami berharap pekerja lebih produktif, loyal, dan kinerjanya meningkat. Dampaknya akan kembali ke perusahaan,” tegasnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemkot Malang juga memperkuat sinergi dalam mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah, khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dan kolaborasi lintas daerah di Malang Raya.

Wahyu menjelaskan, karakteristik Kota Malang berbeda dengan Kabupaten Malang, terutama dari sisi harga tanah dan keterbatasan lahan. Karena itu, Pemkot Malang mendorong pendekatan kawasan terintegrasi dalam pencapaian target perumahan.

“Kota Malang memiliki keterbatasan lahan, tapi menjadi pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan jasa. Banyak pekerja tinggal di Kabupaten Malang, namun beraktivitas di Kota Malang. Ini ekosistem yang saling melengkapi,” jelasnya

Menurutnya, pemerintah pusat memahami kondisi tersebut dan membuka ruang kolaborasi antarwilayah. Pemkot Malang pun memastikan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu terus diperkuat.

“Target 3 juta rumah ini tidak berdiri sendiri. Kita bergerak sebagai Malang Raya. Rumah bisa dibangun di kabupaten, sementara Kota Malang menyediakan akses kerja, pendidikan, dan fasilitas pendukung,” kata Wahyu.

Pemkot Malang menegaskan komitmennya menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif, kepastian usaha, serta harmonisasi pembangunan kawasan melalui kebijakan upah yang berkeadilan dan kolaborasi perumahan lintas daerah.

” Yang terpenting adalah keseimbangan. Pekerja terlindungi, pengusaha tetap tumbuh, dan pembangunan kawasan berjalan berkelanjutan,” pungkas Wahyu.

Pewarta : * Ali Nopan

Iklan
Iklan
Iklan