SUARAMALANG.COM, Jakarta – Usulan kompromi melalui skema pajak yang diajukan sebagian pedagang pakaian bekas impor akhirnya menemui penolakan tegas dari pemerintah karena status barang impor bekas dinyatakan tetap ilegal.
Ketegangan antara pemerintah dan pelaku usaha thrifting semakin meruncing setelah Menteri Keuangan mengungkap temuan investigasi bahwa sejumlah importir balpres ilegal ternyata tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun.
Dinamika ini berawal akhir November hingga awal Desember 2025 ketika pedagang melalui Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mencoba mencari jalan tengah agar aktivitas mereka dapat dilegalkan dengan skema perpajakan.
Pada Selasa (2/12), Ketua APPBI WR Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI menyatakan kesiapan pedagang untuk membayar pajak jika impor pakaian bekas diperbolehkan.
Rahasdikin bahkan mengusulkan skema pungutan sebesar 7,5–10 persen yang disebutnya dapat menciptakan sumber pajak baru bagi pemerintah.
Namun aspirasi tersebut langsung dimentahkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menegaskan bahwa barang impor bekas tetap berstatus ilegal dan tidak dapat dikenakan pungutan seperti barang legal.
“Ya namanya ilegal, barang ilegal. Makanya kita pengawasan terus,” kata Budi di Jakarta Selatan pada Kamis (4/12).
Ia sekaligus menegaskan bahwa skema perpajakan atas barang ilegal tidak mungkin disetujui oleh pemerintah.
Respons serupa disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana yang menutup peluang legalisasi meski tetap membuka ruang dialog dengan pedagang.
Pertemuan resmi dijadwalkan pada Jumat (5/12) dengan perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Gede Bage, hingga Bali untuk mendalami persoalan secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Temmy kembali menegaskan penolakan pemerintah atas usulan pajak.
“Enggak mungkinlah dipajakin barang ilegal, gimana? Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas,” tegas Temmy.
Di tengah penolakan itu, pemerintah justru mengungkap temuan yang memperkeruh posisi sebagian pelaku usaha yang mengajukan kompromi melalui pajak.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hasil investigasi menemukan sejumlah importir balpres ilegal tidak pernah menyetor pajak selama lima tahun.
“Yang ribut-ribut di medsos tentang balpres, kami dapat namanya, kami investigasi, pajaknya seperti apa, ternyata banyak dari mereka nggak bayar pajak,” ujar Purbaya.
Ia mengungkapkan SPT lima tahun berturut-turut menunjukkan angka nol rupiah meski para pelaku memiliki gudang berkapasitas besar.
“SPT-nya nol, nol, nol, nol selama lima tahun berturut-turut berarti nggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil padahal punya gudang banyak sekali,” ungkapnya.
Purbaya menyatakan telah mendatangi langsung pelaku yang bersangkutan dan menegaskan kesiapan pemerintah untuk bertindak lebih tegas.
“Jadi jangan main-main lagi dengan pemerintah, kita serius,” lanjutnya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang seperti Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage Dewa Iman Sulaeman meminta solusi transisi mengingat ribuan pedagang menggantungkan hidup dari usaha ini.
Di tengah temuan pengemplangan pajak tersebut, peluang kompromi melalui skema perpajakan semakin tertutup dan pemerintah memiliki dasar lebih kuat untuk memperketat pengawasan serta penertiban perdagangan balpres ilegal.









