SUARAMALANG.COM, Jakarta – Masyarakat diharapkan tidak lagi harus berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi ketika mengakses berbagai layanan pemerintah. Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, data yang telah tersedia dan terverifikasi nantinya dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi pemerintah yang membutuhkan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu terus-menerus mengulang proses administrasi yang sama.
Hal itu disampaikan Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya.
Interoperabilitas Jadi Kunci Integrasi Data Pemerintah
Menurut Meutya, selama ini masyarakat masih kerap menghadapi proses administrasi yang mengharuskan mereka mendatangi sejumlah instansi dan menyampaikan dokumen yang sama berulang kali. Kondisi tersebut menyita waktu dan tenaga yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan lebih produktif.
Melalui tata kelola data yang terintegrasi, instansi pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia sesuai ketentuan dan kewenangannya. Karena itu, interoperabilitas menjadi salah satu prasyarat penting dalam penerapan UU SDI.
Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama. Penerapannya membutuhkan keseragaman definisi data, pengaturan metadata, kode referensi, serta mekanisme pengamanan dan pengendalian akses.
Meutya menegaskan, standardisasi diperlukan agar pertukaran data lintas kementerian dan lembaga dapat berlangsung dengan baik. Selain itu, penggunaan data harus dapat ditelusuri sehingga setiap pemanfaatannya bisa dipertanggungjawabkan.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya.
Untuk mendukung keterhubungan tersebut, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ketiganya menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memfasilitasi pertukaran data antarlembaga.
Integrasi Data Tetap Harus Melindungi Privasi
Meutya menjelaskan, penguatan infrastruktur teknologi harus berjalan seiring dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu terhubung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi sektoral lainnya.
Keselarasan aturan tersebut diperlukan agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan pemanfaatan data, batas kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing. Kemudahan pertukaran informasi juga tidak boleh mengesampingkan kedaulatan data maupun privasi masyarakat.
Menurut Meutya, perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip data remains at source, yakni setiap kementerian dan lembaga bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya.
Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan dari instansi asal. Setiap lembaga juga perlu memperjelas tanggung jawabnya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.
Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. Menurutnya, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari ketersediaan infrastruktur dan sistem yang saling terhubung, tetapi juga dari kemudahan layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.












