Viral! Foto Raja Juli Antoni Bersama Azis Wellang, Eks Tersangka Illegal Logging Rp2,7 Miliar Berujung SP3

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama pengusaha Azis Wellang yang tengah bermain domino viral di media sosial dan memicu polemik publik.

Foto tersebut pertama kali dipublikasikan oleh Tempo dan disebut diambil dalam acara Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) pada 1 September 2025 di Jakarta.

Dalam foto itu tampak Raja Juli Antoni duduk bersama Menteri Abdul Kadir Karding dan Azis Wellang sambil bermain domino dalam suasana santai.

Publik langsung bereaksi karena Azis Wellang diketahui pernah menjadi tersangka dalam kasus besar pembalakan liar yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari aktivitas PT ABL, perusahaan yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) dengan konsesi seluas 11.580 hektare di Kalimantan Tengah.

Melalui kontraktor PT GPB, PT ABL melakukan penebangan kayu di dalam konsesi, namun penyidik menemukan bahwa aktivitas penebangan juga dilakukan di luar area izin sehingga tergolong illegal logging.

Direktur PT GPB bernama Hatta menandatangani perjanjian penebangan kayu dengan Azis Wellang selaku Direktur PT ABL pada tahun 2022.

Dugaan pelanggaran terungkap setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK melakukan penyidikan dan menemukan aktivitas penebangan ilegal yang berlangsung sejak September 2023 hingga Januari 2024.

Kayu hasil tebangan ilegal itu mencapai 1.819 meter kubik dan diduga dikeluarkan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

Pada 12 November 2024, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengumumkan penetapan tiga tersangka yaitu Hatta, Azis Wellang, dan Dwi Kustanto selaku Manager Estate PT ABL.

Menurut Rasio, “Penyidik Gakkum KLHK kemudian menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.”

Ia menegaskan, “Karena itu, tindakan tegas ini harus menjadi pembelajaran bagi pemegang izin konsesi agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola hutan negara,” ucap Rasio.

Kerugian negara akibat penebangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

Azis Wellang dan Dwi Kustanto kemudian ditahan di Rutan Salemba, sementara Hatta masih buron karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Rasio menyebut, “Ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ungkapnya.

Perkembangan mengejutkan terjadi ketika Azis Wellang memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan tersebut, penyidikan terhadap Azis dihentikan dan KLHK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 14 Februari 2025 dengan nomor S.01 / BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan menjadi dasar resmi bahwa Azis tidak lagi berstatus tersangka.

Azis kemudian mempublikasikan bukti surat SP3 pada 6 September 2025 setelah foto dirinya bersama Raja Juli Antoni ramai menjadi sorotan publik.

Raja Juli Antoni sendiri telah menjabat sebagai Menteri Kehutanan sejak 20 Oktober 2024, bertepatan dengan masa awal pengungkapan kasus illegal logging ini.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Raja Juli bermain domino dengan sosok yang pernah terlibat kasus besar meski status hukumnya sudah dihentikan.

Boyamin Saiman dari MAKI mengatakan, “Walau status hukum seseorang sudah dibatalkan, namun tindakan pejabat publik yang bergaul akrab dengan pihak bermasalah secara hukum bisa mencederai integritas dan moral penegakan hukum.”

Raja Juli dan Abdul Kadir Karding kemudian memberikan klarifikasi bahwa acara tersebut merupakan kegiatan sosial KKSS dan permainan domino merupakan budaya masyarakat Sulawesi Selatan yang dilakukan setelah acara resmi.

Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam kritik publik yang memandang pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menjaga citra, terutama di tengah maraknya kasus kejahatan kehutanan dan perusakan lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa illegal logging bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan tata kelola hutan dan etika pejabat negara dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

Pewarta : *Solikin/Rudi.H

Exit mobile version