SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kabar mengenai rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp Call dipastikan tidak benar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda ataupun rencana untuk melakukan pembatasan terhadap layanan VoIP di Indonesia.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya Hafid dalam keterangan resmi pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memang menerima sejumlah usulan dari kalangan industri terkait penataan ekosistem digital.
Beberapa usulan tersebut datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang mengusulkan adanya regulasi bagi penyedia layanan Over The Top (OTT) seperti WhatsApp, Instagram, dan FaceTime.
Namun, Meutya menegaskan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan resmi di pemerintah.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” lanjut Meutya.
Fokus pemerintah saat ini tetap mengarah pada beberapa agenda prioritas nasional seperti perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Sebelumnya, wacana pembatasan layanan VoIP muncul dari pernyataan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Denny Setiawan menyebut bahwa Indonesia bisa meniru langkah Uni Emirat Arab yang hanya mengizinkan layanan teks di WhatsApp, sementara layanan panggilan suara dan video dibatasi.
“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” kata Denny.
Tujuan dari wacana ini adalah untuk menciptakan keadilan antara penyedia OTT dengan operator seluler yang selama ini berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.
“Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” tegas Denny.
Meski demikian, Denny mengakui bahwa aturan ini masih sebatas wacana dan masih dalam tahap diskusi panjang.
“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” jelas Denny.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir menyampaikan bahwa pihaknya mendukung adanya regulasi terhadap OTT agar terjadi kolaborasi dengan operator telekomunikasi nasional.
“OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat,” kata Marwan.
Syarat dan Ketentuan Usulan Regulasi OTT (Jika Diterapkan di Masa Depan)
- Layanan OTT wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi lokal dalam penyediaan layanan VoIP.
- Regulasi hanya akan diterapkan pada layanan yang memanfaatkan kapasitas besar seperti panggilan suara dan video.
- Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi finansial atau investasi pada infrastruktur nasional.
- Tidak akan ada pembatasan untuk akses media sosial dan layanan perpesanan teks.
- Regulasi akan tetap mempertimbangkan kepentingan dan kenyamanan masyarakat dalam berkomunikasi.
Payung Hukum
Hingga saat ini belum ada dasar hukum atau regulasi resmi yang mengatur pembatasan layanan VoIP di Indonesia.
Pernyataan dari pemerintah dan Kementerian Komdigi menegaskan bahwa semua pembahasan terkait OTT masih dalam tataran diskusi internal dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena layanan WhatsApp Call, FaceTime, dan sejenisnya tetap bisa diakses secara normal.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem digital yang inklusif dan mendorong kemajuan infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air tanpa membebani pengguna.
Pewarta : Kiswara