SUARAMALANG.COM, Kabupaten Jember – Konflik di pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Jember kian mencuat ke ruang publik. Wakil Bupati Jember Djoko Susanto resmi mengajukan gugatan balik dengan nilai fantastis, Rp 25,5 miliar, terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember.
Langkah hukum itu muncul sebagai respons atas gugatan yang lebih dulu dilayangkan warga Jember, Mashudi alias Agus MM, pada 2025 lalu. Dalam perkara tersebut, Djoko turut menjadi pihak tergugat, sementara Bupati Fawait ditempatkan sebagai turut tergugat.
Dalam gugatan rekonvensinya, Djoko menilai telah mengalami kerugian serius setelah merasa tidak dilibatkan dalam roda pemerintahan pasca-Pilkada. Ia mengklaim peran dan kewenangannya sebagai wakil kepala daerah diabaikan, termasuk dalam penyusunan anggaran hingga pengangkatan pejabat.
Djoko juga menyinggung kesepakatan tertulis bertanggal 21 November 2024 yang dibuat di hadapan notaris sebelum keduanya terpilih. Dokumen itu, menurut Djoko, mengatur pembagian tugas dan mekanisme kerja agar tidak ada keputusan sepihak dalam pemerintahan.
Akibat dugaan pengingkaran kesepakatan tersebut, Djoko mengajukan tuntutan ganti rugi materil senilai Rp 24,5 miliar yang diklaim sebagai biaya operasional, termasuk pengeluaran selama Pilkada, transportasi, akomodasi, hingga jasa hukum. Selain itu, ia menuntut ganti rugi immateriil Rp 1 miliar atas kerusakan nama baik dan martabat.
Tak hanya menggugat Bupati, Djoko juga menuntut Agus MM membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar. Ia menuding gugatan awal yang diajukan Agus MM sarat rekayasa dan merugikan dirinya secara pribadi maupun jabatan.
Kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, menilai pengabaian terhadap fungsi wakil kepala daerah merupakan pelanggaran hukum perdata.
“Karena adanya eksklusi fungsional dan pengabaian komitmen itikad baik ini, klien kami mengalami kerugian yang sangat besar,” katanya.
Menurut Dodik, gugatan balik tersebut diajukan untuk meluruskan konstruksi hukum yang sejak awal dinilai keliru.
“Gugatan ini bukan soal politik atau persoalan personal. Ini murni untuk meluruskan konstruksi hukum yang kami anggap salah sejak awal,” ujar Dodik.
Di sisi lain, kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Khusni Thamrin, menilai gugatan rekonvensi itu tidak berdasar. Ia menegaskan tugas dan kewenangan bupati maupun wakil bupati telah diatur undang-undang, bukan perjanjian personal. “Gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum itu berbeda. Tidak bisa digabung dalam satu gugatan,” kata dia.
Thamrin juga menyebut tuntutan ganti rugi Rp 25,5 miliar tidak logis karena berkaitan dengan biaya politik yang dikeluarkan saat pencalonan.
Sementara itu, Agus MM memilih tidak merespons berlebihan gugatan Rp 1,5 miliar yang ditujukan kepadanya. Ia menyebut gugatan yang diajukannya semata-mata bertujuan mendorong keharmonisan kepala daerah.
“Tergugat (Wabup) lupa saya sebagai rakyat Jember meminta dia dalam kedudukannya sebagai Wakil Bupati agar akur dengan Bupati (Fawait) melalui gugatan pengadilan,” kata Agus MM.
Sumber: Kompas.com





















