Wali Kota Batu Terima Penyerahan PSU Senilai Rp522 Miliar, Bukti Kolaborasi Pemerintah dan Kejaksaan untuk Tata Kota yang Transparan

SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp522,2 miliar.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) digelar di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10/2025), dan dihadiri oleh Wali Kota Batu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan pengembang dan warga dari berbagai perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, selaku Ketua Tim Verifikasi PSU, menyebut penyerahan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

“Penyerahan PSU ini adalah bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya BAST, seluruh fasilitas umum seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, sejak tahun 2020 hingga 2024 telah dilakukan penyerahan PSU dari 27 perumahan. Hingga Oktober 2025, dari total 119 perumahan di Kota Batu, 15 di antaranya telah menyerahkan PSU dan 77 perumahan masih dalam proses.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot Batu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada 15 perumahan agar mendapat pendampingan hukum dalam administrasi, verifikasi, pencatatan, dan penyerahan PSU.

“Pendampingan Kejaksaan ini penting agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan PSU dari tujuh perumahan berdasarkan SKK Kejaksaan Negeri Batu dengan total nilai ratusan miliar rupiah. Antara lain Flamboyan Indah senilai Rp50,23 miliar, Puri Indah Rp51,60 miliar, Wastu Asri Rp54,82 miliar, Lahor Agung Rp7,59 miliar, Bumi Asri Selatan Rp86,52 miliar, Sengkaling Residence Rp10,79 miliar, dan Batu Permai Rp32,77 miliar.

Selain itu, empat pengembang menyerahkan PSU secara administratif dan satu secara fisik, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp522,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga akuntabilitas publik.

“Nilai aset PSU yang diserahkan mencapai lebih dari Rp522 miliar, bukan jumlah kecil. Ini bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas serta pemulihan keuangan negara,” tegas Andy.

Ia juga mengingatkan bahwa pengembang yang belum menyerahkan PSU dapat dikenai sanksi administrasi atau bahkan pidana korupsi jika terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas umum.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman mengapresiasi langkah kolaboratif tersebut.

“Dengan penyerahan PSU ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah pun dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Kami berharap seluruh pengembang lainnya mengikuti langkah baik ini,” ujar Nurochman.

Pemkot Batu berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyerahan PSU di 77 perumahan lainnya hingga akhir 2025, agar seluruh aset publik tercatat dan dimanfaatkan optimal bagi kepentingan masyarakat.

Exit mobile version