Iklan

Walikota Malang Tegaskan Adanya Transparansi dalam Perubahan APBD 2025

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Pemerintah Kota Malang menegaskan arah kebijakan keuangan daerah yang transparan, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (3/9).

Rapat paripurna diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara luring maupun daring.

Iklan

Dalam paparannya, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,49 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai lebih dari Rp 1,8 triliun.

Beberapa komponen PAD mengalami pergeseran. Pajak daerah naik dari Rp 846 miliar menjadi Rp 861 miliar atau bertambah sekitar Rp 15,44 miliar. Retribusi daerah meningkat signifikan dari Rp 72,8 miliar menjadi Rp 123,1 miliar, atau naik Rp 50,52 miliar. Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah turun Rp 2,7 miliar dan lain-lain PAD yang sah berkurang Rp 54,32 miliar.

Dari sisi pendapatan transfer, tren positif juga tercatat. Transfer dari pemerintah pusat naik dari Rp 1,297 triliun menjadi Rp 1,335 triliun atau meningkat Rp 38,13 miliar. Sedangkan transfer antar daerah melonjak dari Rp 55,7 miliar menjadi Rp 120,6 miliar, atau bertambah Rp 64,52 miliar. Secara total, pendapatan transfer meningkat lebih dari Rp 102 miliar.

Walikota menegaskan bila arah perubahan APBD bukan hanya menyesuaikan target pendapatan, tetapi juga memastikan belanja daerah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat program prioritas Kota Malang, mulai dari penguatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan APBD Kota Malang,” ujar Wahyu.

Penjelasan Walikota tersebut menjadi tahap awal sebelum Raperda Perubahan APBD 2025 dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Malang. Raperda ini akan melewati pembahasan detail sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan penekanan pada transparansi, Pemerintah Kota Malang berharap pengelolaan APBD dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: *Solihin

Iklan
Iklan
Iklan