Warga Keluarga Besar Pejuang 45 dan Purnawirawan TNI AD Sesalkan Tindakan Korem 083/BDJ yang Tindak Mengindahkan Proses Hukum

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Warga Keluarga Besar Pejuang 45 dan Purnawirawan TNI AD menyesalkan tindakan pihak Korem 083/BDJ yang kembali mengirimkan surat perintah pengosongan rumah-rumah warga, tanpa mengindahkan proses hukum yang sudah berlaku.

Terlebih lagi surat somasi pengosongan yang diberikan Korem 083/BDJ pada 10 Juli 2025 itu, jelas-jelas melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia, karena somasi pengosongan tersebut tanpa melalui proses hukum lewat juru sita pengadilan.

Padahal proses gugatan di Pengadilan Negeri Malang, yang dilakukan perwakilan 14 warga Jalan Hamid Rusdi, Jalan Kesatrian, Jalan Pangliman Sudirman, Jalan Pemandian dan Jalan Urip Sumoharjo, Kota Malang, keputusannya adalah tidak bisa diterima atau N-O. Artinya baik warga maupun TNI AD tidak ada yang dimenangkan, sehingga tidak bisa dikosongkan secara paksa.

Tindakan men-somasi terkait pengosongan paksa rumah-rumah warga itu sudah dilaporkan ke berbagai instansi tertinggi militer, termasuk presiden dan pemerintah daerah juga DPRD Kota Malang, dengan berjanji akan menfasilitasi permasalahan tersebut.

Sebelumnya, pihak Kodam V Brawijaya dan Korem 083/BDJ telah memberikan surat somasi pengosongan rumah-rumah warga tertanggal 16 Juni 2025, dan kedua tertanggal 10 Juli 2025 agar kunci rumah warga tersebut diserahkan ke Denzibang 2/V Malang dalam waktu 7 hari.

Menanggapi tindakan surat tersebut, salah warga menolak dan keberatan karena tindakan tersebut sebagai sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang benar, apalagi selama ini
warga belum dimediasi pihak Pemkot Malang maupun DPRD Kota Malang dalam permasalahan tersebut.

Somasi kedua pengosongan diantar langsung Kepala Hukum Korem 083/BDJ , Mayor Maulidi dan Serma Didik dan sejumlah anggota Korem 083/BDJ lainnya.

Objek yang dijadikan target penertiban dan pengosongan sebanyak 14 rumah pejuang 45 dan purnawirawan TNI AD. Padahal 14 rumah tersebut bukan rumah dinas jabatan dan rumah dinas kesatuan Korem 083/Bdj. Sesuai dengan bukti di SPPT PBB, maka dari itu warga juga akan melaporkan hal ini kepada Polisi Militer untuk dijadikan pertimbangan khusus yang dilakukan oleh Komandan Korem 083/Bdj. Warga juga akan kembali melaporkan ke Walikota dan DPRD Kota Malang, untuk segera mendesak dilakukannya audensi agar solusi bersama. Warga juga kembali melaporkan tindakan-tindakan pihak Korem 083/BDJ, ke Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI, Irjen TNI, KASAD, Irjen TNI AD, Puspom TNI, Komisi I DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan Komnas HAM.

Pewarta: Luki