SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang kembali mengambil langkah tegas terhadap polemik dinding pembatas di kawasan Perumahan Griya Santa, Kecamatan Lowokwaru.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua untuk menertibkan tembok yang memisahkan wilayah RW 12 dengan RW 9 Kelurahan Mojolangu.
Penertiban ini dilakukan karena dinding tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum yang telah menjadi aset resmi Pemerintah Kota Malang setelah diserahkan oleh pihak pengembang.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim, menyatakan langkah ini bagian dari proses penertiban persuasif sebelum dilakukan pembongkaran jika penolakan warga terus berlanjut.
“Jadi berlakunya Senin, Selasa, Rabu. Kalau Kamis belum ada respons, kami akan kirim surat peringatan berikutnya,” ujar Mustaqim, Sabtu (25/10/2025).
Surat peringatan kedua tersebut diterbitkan setelah surat pertama tidak diindahkan oleh warga. Berdasarkan ketentuan, SP kedua berlaku selama tiga hari kerja, sementara tahapan berikutnya akan terus berlanjut hingga tahap keempat sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Diterima atau tidak, prosedur tetap berjalan. Ini peringatan, bukan ajakan. Jadi kami tetap melanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Mustaqim.
Satpol PP mencatat, sebagian warga RW 12 masih menolak pembongkaran dinding karena khawatir terhadap dampak sosial dan keamanan lingkungan. Namun, pemerintah menegaskan tujuan pembangunan jalan tembus tersebut adalah untuk mendukung kepentingan publik dan membuka akses antarwilayah.
“Surat peringatan ini ditujukan kepada warga yang menolak. Fasum itu sudah menjadi aset Pemkot dan akan digunakan untuk jalan tembus. Harusnya semua pihak bisa memahami tujuan pembangunan ini,” ujarnya.
Rencana pembukaan jalan tembus di kawasan Candi Panggung menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Kota Malang dalam mengurai kemacetan lalu lintas.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRUP-PKP) mencatat, proyek ini merupakan salah satu dari 14 jalur alternatif yang akan dibangun untuk memecah kepadatan arus kendaraan di sejumlah titik strategis kota.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Malang, derajat kejenuhan lalu lintas di Jalan Candi Panggung tergolong tinggi, menyebabkan antrean panjang kendaraan pada jam sibuk.
Pemerintah berharap, dengan dibukanya jalan tembus melalui Perumahan Griya Santa, beban lalu lintas di kawasan tersebut bisa terurai dan memberikan dampak positif terhadap mobilitas warga.
Meski sempat terjadi penolakan terhadap penyerahan surat peringatan kedua, Satpol PP menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak mengubah jalannya proses hukum dan administrasi.
“Itu tidak mengubah apa pun, prosedur sudah berjalan. Ini peringatan, bukan ajakan. Jadi prosedur tetap berjalan,” tutur Mustaqim.
Dengan diterbitkannya SP kedua, pemerintah memastikan tahapan penertiban akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memperlancar proyek jalan tembus Candi Panggung yang menjadi prioritas Pemkot Malang dalam memperkuat konektivitas kota.





















