SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Puluhan warga yang jadi korban penggusuran paksa dan tindakan sewenang-wenang aparat TNI dari Korem 083/BDJ, untuk kesekian kalinya mengadu ke DPRD Kota Malang.
Para warga yang tergabung dalam paguyuban purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45 itu , kembali meminta perlindungan dan bantuan kepada Komisi A dan B DPRD Kota Malang. Pasalnya, aparat TNI dari Korem 083/BDJ sudah melakukan somasi untuk kali ketiga dan mengancam akan mengosongkan rumah-rumah warga secara paksa.
Padahal tindakan aparat TNI dari Korem 083/BDJ tersebut, jelas-jelas melanggar hukum dan HAM, karena eksekusi dilakukan dengan pengerahan anggota TNI secara paksa dan represif.
Terlebih lagi eksekusi paksa tersebut dilakukan tanpa melewati juru sita pengadilan, sebagai tindakan hukum yang sah. Hal itu terungkap dalam dialog dan pertemuan puluhan perwakilan warga Jalan Hamid Rusdi, Jalan Kesatrian, Jalan Pemandian Kecamatan Blimbing, Jalan Panglima Sudirman dan Panglima Sudirman Utara Kecamatan Klojen, yang rumahnya menjadi korban penggusuran paksa dan tindakan sewenang-wenang aparat TNI, dengan anggota DPRD Kota Malang, Komisi A dan Komisi B.
Dialog dan audensi dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji dan Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati.
Perwakilan Paguyuban Purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45, Wahyudiono mengatakan, memohon DPRD Kota Malang memberikan perlindungan dan bantuan penyelesaian atas tindakan sewenang-wenang aparat TNI dari Korem 083/BDJ , yang tindakan penggusuran secara paksa rumah-rumah purnawirawan TNI AD dan pejuang 45 tersebut.
Apalagi saat ini warga khawatir dan was-was tindakan aparat TNI secara tiba-tiba, dengan mengerahkan puluhan anggota TNI dan bertindak sewenang-wenang mengosongkan rumah mereka. Padahal rumah-rumah yang mereka tempati bukan berstatus rumah dinas tapi rumah dari hasil membeli dibuktikan dengan kuinstansi, peta bidang dan pajak yang mereka bayar.
Selain itu, dalam putusan pengadilan mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga mahkamah Agung, gugatan warga atas kepemilikan lahan maupun rumah yang mereka tempati, ternyata tergugat pihak TNI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, sehingga putusan pengadilan tidak ada yang dimenangkan atau N-O.
Pada akhir dialog, anggota Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang, lewat Ketua Komisi B Bayu Tresno Aji maupun Ketua Komisi A Lelly Thresiyawati akan berkoordinasi secepatnya dengan pihak terkait, baik Korem 083/BDJ, BPKAD dan BPN terkait sejumlah permasalahan yang disampaikan warga tersebut.
Pewarta : *Solihin