SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus dugaan pornografi yang menyeret nama Imam Muslimin alias Yai Mim memasuki babak baru. Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu resmi ditahan oleh Polresta Malang Kota setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan pada Senin (19/1/2026) usai Yai Mim menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Yang bersangkutan kini mendekam di rumah tahanan Polresta Malang Kota.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut langkah ini diambil setelah penyidik merampungkan alat bukti dalam perkara yang dilaporkan oleh tetangga Yai Mim, Nurul Sahara.
“Betul (Yai Mim) ditahan di rutan Polresta,” ujar Lukman, Selasa (20/1/2026).
Menurut Lukman, keputusan menahan tersangka tidak hanya didasarkan pada kelengkapan berkas perkara, tetapi juga mempertimbangkan situasi keamanan di lingkungan tempat tinggal Yai Mim.
“Selain itu, mungkin pertimbangannya juga takut menganggu keamanan warga setempat,” ucapnya.
Sebelumnya, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pornografi yang masuk sejak 2025 lalu. Namun, dalam pemanggilan pertamanya sebagai tersangka, Yai Mim sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Saat itu, Yai Mim beralasan tengah mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa. Alasan tersebut disampaikan kepada penyidik sebagai dasar ketidakhadirannya.
Baru pada Senin sore kemarin, Yai Mim akhirnya memenuhi panggilan polisi. Ia datang ke Polresta Malang Kota dengan didampingi istrinya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama. Kepada penyidik, Yai Mim mengaku harus menjawab puluhan pertanyaan sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan.
Dalam rangka pengembangan perkara, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik Yai Mim. Barang tersebut akan digunakan sebagai alat bukti tambahan guna menguatkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.





















