12 Tersangka Pembawa Molotov saat Unras di Malang Positif Ganja dan Benzo

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Hasil pemeriksaan urine terhadap 12 tersangka kasus dugaan bom molotov saat unjuk rasa di Kota Malang mengungkap temuan baru. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung THC dan benzodiazepine atau benzo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan dan tes urine dilakukan setelah polisi mengamankan belasan orang tersebut.

“Ketika diamankan, 12 tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun cek urine. Hasilnya, kedua belas orang tersebut positif THC dan benzo,” ungkap Danang.

THC merupakan zat psikoaktif utama dalam tanaman ganja. Sementara itu, benzodiazepine merupakan golongan obat yang memiliki efek penenang.

Belasan orang tersebut sebelumnya diamankan saat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026).

Polisi Temukan Empat Botol Diduga Molotov

Pengamanan bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, personel Satgas Preventif Strike melakukan pemantauan di sejumlah titik masuk lokasi demonstrasi.

Petugas kemudian melihat sekelompok orang berjalan bersama menuju Balai Kota Malang. Rombongan tersebut melintas di kawasan Jalan Suropati, Kecamatan Klojen.

Polisi selanjutnya menghentikan rombongan untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat botol kaca yang diduga merupakan bom molotov.

Botol-botol tersebut berisi cairan dengan aroma menyengat. Pada bagian ujungnya juga terdapat sumbu yang diduga digunakan sebagai pemantik.

Lokasi pengamanan berada di jalan depan RSIA Melati, Jalan Suropati, Kecamatan Klojen. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga kelompok tersebut berencana memicu kerusuhan saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang.

Polisi Bagi 12 Tersangka dalam Dua Klaster

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Penyidik membagi mereka berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri dari tiga orang yang diduga membuat sekaligus membawa bom molotov.

Ketiganya berinisial FH (26), YWW (25), dan IR (23). Mereka diketahui berstatus sebagai pekerja swasta.

Polisi menerapkan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP serta Pasal 248 KUHP terhadap ketiga tersangka tersebut.

Sementara itu, sembilan orang lainnya masuk klaster kedua. Mereka diduga turut membantu proses pembuatan dan kelancaran persiapan bom molotov.

Kesembilan tersangka tersebut berinisial DRA (24), BSR (24), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).

Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Malang Raya. Di antaranya Kecamatan Klojen, Kedungkandang, Lowokwaru, dan Karangploso.

Untuk klaster kedua, polisi menerapkan Pasal 307 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Polisi Sita Molotov hingga Botol Arak

Selain empat botol yang diduga merupakan bom molotov, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya tiga botol minuman keras jenis arak. Petugas juga menyita 12 unit telepon genggam dan sejumlah pakaian milik para tersangka.

Polisi menduga pembuatan dan pembawaan molotov tersebut berkaitan dengan rencana memicu kerusuhan saat unjuk rasa berlangsung.

Kasus tersebut kini ditangani Polresta Malang Kota melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version