SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan tim penyidik telah berada di Jawa Timur untuk melakukan penyitaan berbagai aset terkait kasus tersebut.
“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jawa Timur dan telah melakukan beberapa penyitaan,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Asep, KPK sebenarnya sudah berencana menahan salah satu tersangka di Jakarta pada 10 Juli 2025, namun batal dilakukan karena alasan kesehatan tersangka tersebut.
Kasus korupsi dana hibah ini melibatkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua lainnya berstatus penyelenggara negara.
Dana hibah yang menjadi objek korupsi ini berasal dari APBD Jawa Timur, dengan total anggaran untuk Pokmas mencapai Rp 200 miliar per tahun.
Wakil Ketua KPK saat OTT berlangsung, Johanis Tanak, menyebut praktik suap pengurusan dana hibah ini sudah terjadi sejak 2020, dengan pola ijon fee kepada pejabat terkait.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
14 Desember 2022 – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), stafnya Rusdi, Kepala Desa Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi.
OTT berawal dari informasi adanya penyerahan uang Rp 1 miliar dari Ilham kepada Rusdi di sebuah mal di Surabaya, sebagai bagian dari komitmen fee Rp 2 miliar untuk meloloskan alokasi dana hibah Pokmas.
26 September 2023 – Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sahat 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 39,5 miliar, serta mencabut hak politiknya selama empat tahun.
Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
12 Juli 2024 – KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD), dan sejumlah anggota DPRD serta pihak swasta.
15–22 Mei 2025 – KPK menyita empat bidang tanah dan bangunan di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan dengan nilai Rp 8 miliar, yang menurut analisis KPK sebenarnya bernilai Rp 10 miliar.
19 Juni 2025 – KPK kembali menyita dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang diduga dibeli para tersangka menggunakan hasil korupsi senilai Rp 3,2 miliar.
20 Juni 2025 – KPK memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Anik Maslachah untuk dimintai keterangan.
Khofifah tidak hadir karena menghadiri wisuda anaknya di Beijing, Tiongkok.
2–3 Agustus 2025 – KPK memastikan akan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap seluruh tersangka.
Aset dan Aliran Dana
KPK mengungkapkan, selain uang tunai, para tersangka mengalirkan hasil suap ke berbagai bentuk aset, seperti rumah dan tanah yang masih atas nama pihak lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut total aset yang telah disita dari kasus ini mencapai nilai Rp 13,2 miliar.
“Dua rumah berlokasi di Surabaya dan Mojokerto dibeli oleh para tersangka sebesar Rp 3,2 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi juga menjelaskan bahwa Pokmas yang dikoordinir salah satu tersangka menerima dana hibah hingga Rp 40 miliar per tahun, dengan mekanisme pemberian fee untuk memperlancar pencairan anggaran.
KPK menegaskan, penahanan para tersangka akan mempercepat proses penyidikan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Proses hukum akan berjalan, dan kami akan tuntaskan agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pejabat daerah dan nilai dana hibah yang fantastis, sementara dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di berbagai kabupaten di Jawa Timur.
Pewarta : Kiswara