BEM Malang Raya Kritik Tempat Hiburan Malam Dekat Kampus: Katanya Kota Pendidikan?

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Citra Kota Malang sebagai Kota Pendidikan tengah menjadi sorotan. Bukan sorotan positif, kali ini perhatian publik tertuju pada keberadaan tempat hiburan malam The Souls yang disebut beroperasi berdampingan langsung dengan lingkungan institusi pendidikan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menilai persoalan ini bertentangan dengan identitas Malang sebagai kota pelajar dan memicu keresahan di kalangan mahasiswa. Bukan sekadar isu sosial, melainkan juga menyangkut penegakan hukum dan konsistensi kebijakan tata ruang kota.

Ketua BEM Malang Raya, M. Fauzi, menjelaskan bahwa Malang memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar slogan. “Kota Malang bukan hanya memiliki slogan Kota Pendidikan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ruang pendidikan tetap aman dan kondusif,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, kedekatan lokasi tempat hiburan malam dengan institusi pendidikan menjadi persoalan serius, terlebih ketika dikaitkan dengan regulasi daerah. Ia menyebut, dari temuan di lapangan, posisi The Souls diduga tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol diwajibkan berjarak lebih dari 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Fakta di lapangan, kata Fauzi, justru menunjukkan sebaliknya.

“Fakta di lapangan menunjukkan lokasi tempat hiburan malam tersebut sangat dekat dengan institusi pendidikan, sehingga patut diduga tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam perda,” kata Fauzi.

Tak hanya soal jarak, aspek legalitas operasional juga dipertanyakan. Hingga kini, BEM Malang Raya menyebut belum ada kejelasan izin resmi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Klaim pengelola yang menyebut telah mengantongi izin dari yayasan dinilai tidak sah, apalagi pihak institusi pendidikan terkait telah secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan.

Fauzi menambahkan, perda yang sama juga mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar, atau lokasi tertentu yang ditetapkan langsung oleh Wali Kota Malang. Artinya, kewenangan pengawasan hingga pencabutan izin sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Lambannya respons Pemerintah Kota Malang dinilai memperbesar kegelisahan publik, terutama di kalangan mahasiswa dan pelajar. Berbagai bentuk kritik, penolakan, hingga audiensi yang telah disampaikan disebut belum membuahkan tindakan konkret.

“Ketika pelanggaran dibiarkan, pesan yang muncul adalah hukum bisa dinegosiasikan. Ini sangat berbahaya bagi pendidikan karakter generasi muda,” ucap Fauzi.

BEM Malang Raya pun mendesak Wali Kota Malang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional The Souls. Jika terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun Perda Nomor 4 Tahun 2020, penutupan operasional dinilai sebagai langkah yang sah secara hukum sekaligus perlu secara etis.

“Kami meminta adanya langkah tegas, karena selama ini kami lihat seperti ada pembiaran dan ini bisa merusak citra Kota Malang sebagai kota pendidikan,” tutup Fauzi.

Exit mobile version