5 Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Sosraperda Jember, Kejari Siap Tetapkan SR sebagai Buronan Jika Tetap Mangkir

SUARAMALANG.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.

Langkah hukum tersebut diumumkan usai ekspose perkara di kantor Kejari Jember pada Senin, 20 Oktober 2025, yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy SH, MH, bersama jajaran Bidang Pidana Khusus.

Ichwan Efendy menyampaikan, “Hari ini setelah kita lakukan ekspose perkara, maka status penyidikan umum kasus dugaan korupsi sosraperda, resmi kita naikan menjadi penyidikan khusus dan tetapkan 5 orang tersangka.”

Penyidik menegaskan bahwa perubahan status perkara ini dilakukan berdasarkan hasil temuan awal yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda tersebut.

Dalam penyampaian lanjutan, Ichwan menjelaskan, “Setelah ekspose bersama, kami sepakat untuk menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dan menetapkan lima tersangka.”

Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DDS selaku Wakil Ketua DPRD Jember, YQ yang juga merupakan mantan istri DDS dan SR dari pihak swasta, AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta RD dari Sekretariat Dewan.

Dari jumlah tersebut, empat tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jember selama 20 hari ke depan, sementara satu tersangka yakni SR tidak hadir saat dipanggil penyidik.

Menanggapi absennya SR, Ichwan menegaskan, “Dari 5 Tersangka yang kita tetapkan hari ini, satu diantaranya yakni SR tidak hadir, maka akan kita lakukan pemanggilan kembali dan jika dalam 3 kali tidak hadir segera kita tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).”

Penyidik memastikan bahwa proses hukum terhadap SR akan tetap berjalan sesuai prosedur. Jika tiga kali pemanggilan resmi tidak dipenuhi, maka penetapan DPO akan segera dilakukan oleh Kejari Jember.

Selain itu, pihak kejaksaan juga telah menerima sebagian pengembalian uang dari kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Ichwan mengungkapkan, “Untuk sementara masih belum bisa kita sampaikan ke publik dan itu menjadi strategi penyidik untuk menangani penyidikan khusus, saat ini kita baru menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp108 juta rupiah dan bisa jadi nanti bertambah.”

Nilai kerugian negara yang pasti masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik. Meski demikian, pengembalian uang tersebut menjadi indikasi adanya kerja sama dari beberapa pihak untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan.

Ichwan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat lain dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Ia menambahkan, “Hanya satu yang belum datang, yaitu SR,” seraya menegaskan bahwa koordinasi antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lain terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

Proses penahanan terhadap empat tersangka dilakukan di bawah pengawalan ketat petugas Kejari Jember bersama anggota TNI. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas tanpa intervensi pihak manapun.

Kasus dugaan korupsi sosraperda DPRD Jember ini menambah deretan perkara yang saat ini tengah disorot publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Kejaksaan berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar berhati-hati dalam menggunakan dana publik.

Exit mobile version