Jalan Ambles dan Drainase Gagal di Kota Malang, Proyek 8,8 Miliar Dituding Kelalaian Terstruktur ?

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Warga Kota Malang mempertanyakan transparansi dan akurasi perencanaan proyek drainase di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig dan Perumahan Sawojajar yang kini menimbulkan dampak serius berupa banjir dan jalan ambles.

Seorang warga yang juga pemerhati lingkungan, Eko Yudi lrawan, menyaksikan secara langsung kondisi infrastruktur di lapangan, menyampaikan temuan penting dalam wawancara eksklusif yang diperoleh redaksi.

Dalam pernyataannya, pria yang kerap disebut Eko Jip menjelaskan bahwa bencana banjir yang rutin terjadi di kawasan Sawojajar I bukan karena proyek awalnya yang buruk, melainkan dampak dari sistem drainase Sawojajar II yang keliru arah dan desainnya.

“Perencanaan dan pembangunan Perumnas Sawojajar I itu sudah bagus karena dilengkapi sistem drainase yang benar, akan tetapi setelah pembangunan Sawojajar II, airnya justru dialirkan ke drainase Sawojajar I, ini yang membuat bertambahnya volume air sehingga meluber ke jalan raya ” ujar Eko Jip.

Akibatnya, saluran tidak mampu menampung debit air tambahan dari kawasan baru, menyebabkan banjir musiman yang memperparah kondisi sosial dan mobilitas warga sekitar.

Masalah lain muncul ketika proyek drainase baru dikerjakan pada 2023, dengan nilai kontrak sekitar Rp 8,8 miliar, mencakup Jalan Danau Toba, Jalan Ki Ageng Gribig, Jalan Danau Bratan, Jalan Danau Jonge, termasuk kawasan SMP PGRI 4 dan Kampus II Universitas Negeri Malang.

Alih-alih menjadi solusi, proyek tersebut malah menyebabkan amblesan jalan parah, terutama di kawasan perempatan lampu merah Gribig arah ke gerbang tol, yang bahkan telah memicu kecelakaan lalu lintas lebih dari satu kali.

“Sudah beberapa kali dilakukan pengaspalan ulang dan pembetonan, tapi jalan tetap ambles lagi. Ini sangat berbahaya,” tambah Eko sambil menunjukkan dokumentasi visual kondisi jalan.

Menurut pengamatan warga, terdapat kesalahan mendasar dalam perencanaan teknis proyek drainase, yakni pemaksaan aliran air dari arah Utara ke Selatan, berlawanan dengan hukum gravitasi.

“Saluran malah dipaksa mengalir dari Utara ke Selatan, padahal logika air mengikuti arah gravitasi dari Selatan ke Utara. Akibatnya galian di selatan sampai 7 meter lebih dalam,” jelasnya.

Ironisnya, saluran drainase lama justru dinilai lebih berfungsi optimal dibandingkan saluran baru. Hal tersebut memicu pertanyaan besar terkait kompetensi dan keseriusan instansi pelaksana dalam proyek ini.

Pihak yang bertanggungjawab, seperti Dinas PU Bina Marga, hingga kini belum memberikan klarifikasi publik atas indikasi kegagalan proyek ini, yang semakin mencoreng wajah tata kelola anggaran infrastruktur Kota Malang.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa setiap penggunaan uang negara wajib menjamin tercapainya asas efisiensi dan efektivitas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika dibiarkan, proyek ini berpotensi masuk kategori penyimpangan pengelolaan keuangan, keuangan dan patut menjadi atensi aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum.

Masalah yang Ditemukan:
Sistem drainase Sawojajar II bermasalah dan mengalirkan air ke kawasan lama (Sawojajar I).

Proyek drainase 2023 di Jalan Ki Ageng Gribig diduga memiliki kesalahan arah aliran dan kedalaman galian.

Jalan di sekitar bekas galian ambles dan telah menyebabkan kecelakaan.

Saluran lama lebih efektif daripada saluran baru yang menelan dana miliaran.

Tidak ada perbaikan permanen dan minimnya tanggapan resmi dari pihak berwenang.

Solusi yang Diusulkan Warga,
Audit menyeluruh terhadap proyek drainase Ki Ageng Gribig oleh inspektorat daerah, yakni :

1.Evaluasi teknis dan pembatalan sistem saluran yang melawan arah gravitasi.

2.Rehabilitasi saluran lama yang dinilai masih berfungsi optimal.

3.Peningkatan pengawasan perencanaan teknis proyek infrastruktur oleh BPK dan LKPP.

4.Keterbukaan informasi publik terhadap penggunaan dana dan kontraktor pelaksana proyek.

Warga berharap agar proyek ini tidak menjadi contoh kegagalan tata kelola dana rakyat yang hanya menghasilkan infrastruktur bermasalah dan membahayakan keselamatan.

Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Dinas PU Bina Marga Kota Malang, dan akan memperbarui informasi begitu tanggapan diterima. (*)

Pewarta : R.Hartono