
SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan pada 1 September 2025 sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari sejumlah bank milik negara yang sebelumnya menjerat perusahaan tekstil raksasa tersebut.

“Memang kemudian terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Anang selanjutnya menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka TPPU diambil karena adanya bukti baru yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Keputusan ini diambil karena penyidik menemukan bukti baru saat proses penyidikan,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).
Kasus pencucian uang ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 1 September 2025 setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya mengaburkan asal-usul dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
“Kasus pencucian uang tersebut telah resmi naik penyidikan sejak 1 September 2025,” jelasnya, Jumat (12/9/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Kejagung terlebih dahulu menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit macet yang merugikan negara senilai Rp1,08 triliun.
“Tersangka IKL tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman,” tulis Anang dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012 hingga 2023, Iwan Kurniawan diduga menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar pengajuan kredit, termasuk surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng tahun 2019 yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pada tahun 2020, ia kembali menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB yang juga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dana, serta menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit disertai invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit senilai Rp3,5 triliun yang diberikan oleh Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan sekitar 20 bank swasta lainnya kepada PT Sritex dan entitas anak usaha perusahaan tersebut.
Hingga kini, kredit tersebut macet dan menyebabkan kerugian negara yang sementara ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028, dengan angka pasti masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Akibat perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK,” ungkap Anang, Jumat (12/9/2025).
Selain dua kakak beradik dari keluarga Lukminto, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain yang berasal dari jajaran manajemen bank pemberi kredit dan internal Sritex.
Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama PT Bank BJB, Allan Moran Severino (AMS) yang menjabat Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, Babay Farid Wazadi (BFW) yang merupakan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, serta Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021.
Tersangka lain yang turut diperiksa adalah Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB periode 2019–2023, Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023, Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020, serta SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.
Sebelumnya, pada tahap awal penyidikan, Kejagung menetapkan tiga tersangka awal yaitu Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa (ZM) yang merupakan eks Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata (DS) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Iwan Kurniawan Lukminto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, sementara tersangka lain dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan, termasuk investasi dan transaksi lintas perusahaan.
Penetapan kasus TPPU ini menjadi langkah strategis Korps Adhyaksa dalam menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengaburkan hasil tindak pidana korupsi dan memastikan pengembalian kerugian negara.
