Iklan

Jejak Aliran Dana Hibah KONI Malang: Dari Pemkab ke Cabor, Ada Dugaan Penyimpangan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022-2023.

Dalam dua tahun tersebut, KONI menerima kucuran dana hibah total Rp 5 miliar dari Pemerintah Kabupaten Malang. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) serta persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur.

Iklan

Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil seluruh cabor yang bernaung di bawah KONI untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Minggu ini kami agendakan pemanggilan cabor-cabor di bawah KONI. Ada puluhan yang kami panggil,” kata Bima, Rabu (24/9/2025).

Dari total 54 cabor yang terdaftar, sebagian besar sudah hadir memenuhi panggilan. Namun, masih ada beberapa yang absen.

“Semua kami panggil untuk dimintai keterangan, meski ada beberapa yang tidak hadir,” ujarnya.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pencairan dana hibah dimulai dari proposal yang diajukan KONI kepada Bupati Malang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Setelah diverifikasi, usulan diteruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Jika disetujui, bagian hukum Pemkab Malang akan mengeluarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD ini menjadi dasar pencairan dana ke rekening penerima.

Dari total Rp 5 miliar, Rp 2 miliar dialokasikan untuk KONI, sementara Rp 500 juta diberikan setiap tahun kepada Askab PSSI Kabupaten Malang. Dana ini kemudian didistribusikan ke cabor untuk kegiatan pelatihan dan kompetisi.

Namun, dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi penggunaan dana.

“Laporan penggunaan dana hibah diduga tidak sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Bima.

Hingga kini, Kejari Kabupaten Malang belum mengumumkan pihak yang paling bertanggung jawab. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah proses audit selesai dan alat bukti lengkap terkumpul.

Pewarta : M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan