Iklan

Kejari Malang Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Audit Jadi Penentu Tersangka

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2022-2023.

Penyidikan ini dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Iklan

Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk hasil audit penggunaan dana.

“Nanti kalau alat buktinya sudah lengkap, termasuk bukti surat seperti audit, baru bisa diketahui besaran kerugian negara dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Sejumlah dokumen terkait pencairan dana hibah tahun 2022 dan 2023 telah disita. Namun, Bima belum merinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik.

“Dokumen itu penting untuk memastikan apakah penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Bima juga menegaskan bahwa fokus penyidikan sementara ini hanya pada dana hibah 2022-2023, belum mencakup anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025, di mana Kabupaten Malang menjadi salah satu tuan rumah.

“Sementara belum ada kaitannya dengan Porprov 2025. Namun jika nanti ditemukan indikasi ke sana, penyidikan bisa diperluas,” kata Bima.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari Kabupaten Malang masih menunggu hasil audit resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Semua proses dilakukan bertahap dan hati-hati agar hasilnya akurat,” pungkas Bima.

Kasus ini menjadi perhatian publik Kabupaten Malang karena menyangkut dana pembinaan atlet yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi olahraga daerah.

Pewarta : M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan