SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat sektor industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi daerah di tahun 2025.
Data Disperindag mencatat, hingga Oktober 2025 tercatat ada 114 industri hasil tembakau yang telah beroperasi aktif di Kabupaten Malang, sementara lebih dari 20 pengusaha baru tengah mengajukan izin pendirian IHT.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Muhammad Nur Fuad Fauzi, menyampaikan bahwa peningkatan minat pendirian IHT menunjukkan potensi besar sektor industri berbasis tembakau di wilayah tersebut.
“Sebenarnya, pengusaha yang baru mengajukan juga sudah lumayan banyak. Yang lagi proses pengajuan sekarang ini ada sekitar 20-an, saat ini sedang kami proses untuk perizinan pendiriannya,” ungkap Fuad.
Menurutnya, sektor industri hasil tembakau masih menjadi salah satu kontributor utama terhadap serapan tenaga kerja dan pendapatan daerah.
Ia kemudian menegaskan, “Jadi, industri hasil tembakau di Kabupaten Malang saat ini ada 114 yang telah beroperasi dan berproduksi,” katanya menambahkan.
Keterkaitan antara sektor industri dan pertanian tembakau juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Fuad memastikan bahwa hasil panen tembakau dari petani lokal Kabupaten Malang selalu terserap oleh industri yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Saya pun konfirmasi ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, alhamdulillah untuk tembakau di Kabupaten Malang selalu terserap,” ujarnya menjelaskan.
Meski demikian, masih ada tantangan dalam penyediaan sumber daya manusia, terutama tenaga giling rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang masih jauh dari kebutuhan industri.
“Namun, kebutuhannya sekitar 6.000 tenaga giling, tetapi sampai sekarang di Kabupaten Malang baru sekitar 1.000-an tenaga giling,” beber Fuad.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja tersebut, Disperindag Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi pelaku IHT untuk mengajukan pelatihan tenaga giling SKT yang didanai melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang terampil, sehingga mampu memenuhi kebutuhan industri sekaligus mengurangi angka pengangguran.
Kepala Bidang Industri Agro Disperindag Kabupaten Malang, Ratna Indriyani, mengatakan bahwa peningkatan jumlah IHT di tahun 2025 diperkirakan akan terus berlanjut seiring proses perizinan baru yang tengah berjalan.
“Memang, IHT insya allah akan bertambah lagi. Saat ini masih banyak yang sedang berproses sekarang di Bea Cukai. Sampai dengan akhir tahun 2025 ini, perkiraan mungkin bisa menambah lima lagi, jadi nanti ada sekitar 119 IHT,” ujarnya menyampaikan.
Ratna juga menuturkan bahwa Disperindag telah menyiapkan program pelatihan tenaga kerja giling SKT sebanyak 25 kali kegiatan sepanjang tahun 2025, dengan jumlah peserta maksimal 50 orang setiap pelatihan.
“Karena itu, sepanjang tahun 2025 ini kami merencanakan 25 kali pelatihan dengan peserta maksimal 50 orang per kegiatan. Memang jumlah tersebut belum bisa menutup seluruh kebutuhan, tapi program ini akan kami lanjutkan di tahun berikutnya,” katanya menjelaskan.
Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi daerah dan kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan penguatan sektor industri berbasis lokal.
Dengan meningkatnya jumlah pengajuan IHT baru, terserapnya hasil tembakau petani lokal, dan tersedianya program pelatihan tenaga kerja, sektor industri hasil tembakau di Kabupaten Malang diharapkan terus berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.