SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah tengah merancang aturan baru untuk melindungi kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut dipastikan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar dapat diterbitkan lebih cepat dan berlaku secara nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan rancangan peraturan itu kini dalam tahap komunikasi lintas kementerian dan pihak terkait. Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek yang diatur mampu menjamin kepastian kerja, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi pengemudi.
“Sedang dikomunikasikan semua. Dari draf yang sudah ada, masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan berbagai pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan bahwa penyusunan Perpres merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu. Regulasi ini nantinya juga akan mengatur keseimbangan hubungan antara mitra ojol dan perusahaan aplikasi.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” tuturnya.
Menurut Prasetyo, Perpres menjadi bentuk regulasi paling efisien karena dapat diterbitkan tanpa melalui proses legislasi yang panjang. Dengan begitu, aturan bisa segera berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.
“Mungkin Perpres, biar lebih cepat,” tambahnya.
Ia menargetkan pembahasan dapat rampung pada tahun ini. Beberapa poin sudah disepakati, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pencarian titik temu antara pemerintah dan pihak industri.
“Secepatnya. (Tahun ini) sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum sudah hampir semua,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan driver ojol di berbagai daerah sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan hukum dan perlindungan sosial. Aksi itu kemudian berlanjut dengan audiensi ke DPR RI, di mana perwakilan pengemudi diterima oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Syamsurijal, dan Ketua Komisi V DPR Lasarus.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa regulasi berbentuk Perpres merupakan langkah cepat pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum di sektor transportasi daring.
“Yang pertama adalah rancangan undang-undang transportasi online. Itu diakomodir oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi V. Karena pembahasan undang-undang membutuhkan waktu panjang, Presiden mengambil langkah dengan menyiapkan draf Perpres,” ujarnya.
Igun menilai, Perpres ini akan menjadi tonggak penting bagi profesi pengemudi ojol, karena memberikan payung hukum yang jelas sekaligus memperbaiki kesejahteraan mereka di tengah persaingan bisnis aplikasi yang semakin ketat.
Dengan disahkannya aturan tersebut, para pengemudi diharapkan memperoleh perlindungan menyeluruh, sementara perusahaan aplikasi tetap beroperasi secara sehat dan transparan di bawah pengawasan pemerintah.





















