SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Rencana kemandirian Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang semakin konkret. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai payung hukum baru untuk memperkuat layanan keselamatan warga.
Uji publik Raperda ini digelar di Ascent Premiere Hotel & Convention, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Selasa (11/11/2025). Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, akademisi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan tokoh masyarakat.
Wali Kota Malang Drs. H. Wahyu Hidayat, M.M. membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang mampu menjawab tantangan meningkatnya potensi kebakaran seiring pesatnya pembangunan kota.
“Pertumbuhan penduduk dan gedung-gedung tinggi menuntut penanganan kebakaran yang cepat, profesional, dan berkoordinasi lintas sektor. Kita butuh sistem yang tangguh dan sumber daya yang siap,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, Damkar kini bukan hanya berperan memadamkan api, melainkan juga menjadi garda terdepan dalam berbagai kondisi darurat seperti evakuasi binatang liar hingga penanganan sarang tawon.
“Banyak persoalan masyarakat akhirnya ditangani Damkar. Karena itu, Perda ini penting agar Damkar punya dasar hukum kuat dan bisa melayani warga dengan optimal,” imbuhnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, S.E., menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung rencana kemandirian Damkar sebagai unit pelaksana daerah (UPD) tersendiri.
“Damkar memiliki peran vital. Kalau berdiri mandiri, koordinasi, perencanaan, dan anggarannya bisa lebih fokus. Kami di Komisi A siap mengawal proses ini hingga Perda benar-benar kuat secara implementasi,” tegas Lelly.
Menurutnya, penguatan kelembagaan akan membuat Damkar lebih siap menghadapi kondisi lapangan, termasuk di wilayah padat penduduk dengan tingkat risiko kebakaran tinggi.
“Masukan dari masyarakat juga penting, mulai dari kesiapan armada, sumber air, hingga titik-titik rawan kebakaran. Semua harus diatur rinci agar petugas bisa merespons cepat dan efisien,” katanya.
Melalui Raperda ini, DPRD dan Pemkot Malang berupaya memperjelas sistem koordinasi lintas lembaga serta memberikan perlindungan hukum bagi petugas Damkar di lapangan.
Selain memperkuat kelembagaan, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas aparatur, mempercepat respons tanggap darurat, serta meminimalkan korban jiwa dan kerugian akibat kebakaran.
Wali Kota Wahyu menegaskan, hasil uji publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum tahap pembahasan akhir bersama DPRD.
“Kita ingin Perda ini tidak hanya bagus di atas kertas, tapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan. Ujungnya adalah keselamatan warga Kota Malang,” pungkasnya.





















