SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kebijakan penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang menilai praktik tersebut merugikan konsumen dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian pekerja digital.
Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam permohonannya, Didi dan Triana menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar layanan konsumtif, melainkan aset digital yang menjadi sarana utama untuk bekerja dan menjalankan usaha berbasis platform daring.
Didi Supandi berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring yang bergantung pada konektivitas internet untuk menerima pesanan, navigasi, dan komunikasi dengan pelanggan.
Sementara itu, Wahyu Triana Sari menjalankan usaha kuliner secara daring yang seluruh proses pemesanan, promosi, dan transaksi bergantung pada jaringan internet.
Para Pemohon menilai penghangusan sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir kerap memaksa mereka membeli paket baru meski kuota sebelumnya masih tersedia.
Kondisi tersebut, menurut para Pemohon, menimbulkan beban ekonomi berlapis karena terjadi pembayaran ganda atas komoditas yang sama.
Dalam situasi tertentu, kehilangan kuota secara sepihak bahkan membuat para Pemohon terpaksa meminjam uang agar tetap bisa bekerja.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para Pemohon menilai norma yang diuji telah memberikan kewenangan berlebihan kepada operator seluler tanpa parameter perlindungan konsumen yang jelas.
“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 terkait perlindungan hak milik pribadi.
Menurut Pemohon, penghangusan kuota internet yang telah dibayar tanpa mekanisme kompensasi dapat dipandang sebagai pengambilalihan hak milik secara sepihak.
Perkara yang tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen digital, khususnya bagi pekerja informal yang menggantungkan penghasilan pada ekosistem internet.





















