Iklan

Kantor Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejaksaan Soal Hibah KONI 2022–2023

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Aktivitas di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang mendadak senyap, Kamis (5/2/2026) siang. Selama sekitar 1,5 jam, kantor yang berada di kawasan Stadion Kanjuruhan itu digeledah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hingga pukul 14.00 WIB, suasana kantor tampak lengang. Sejumlah kendaraan terparkir di halaman, termasuk satu unit mobil berpelat merah. Petugas keamanan terlihat berjaga di depan pagar dan membatasi akses masuk ke area kantor selama proses penggeledahan berlangsung.

Iklan

Tak lama berselang, dua mobil berwarna hitam milik Kejari Kabupaten Malang terlihat meninggalkan lokasi.

Penggeledahan ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra.

Rahmat menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Sebetulnya surat dan dokumen telah diserahkan dari pihak saksi pada kami. Tapi ini kami cocokkan anatara yang foto copy sama yang asli, apakah ada kesesuaian,” kata Rahmat, dikutip Kamis (5/2/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana hibah. Seluruh berkas kemudian dibawa oleh tim intelijen dan pidana khusus untuk didalami lebih lanjut dalam tahap penyidikan.

Menurut Rahmat, proses penggeledahan di Kantor Dispora Kabupaten Malang berlangsung kurang lebih selama satu setengah jam. Meski demikian, ia menegaskan penyidikan perkara ini masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Hingga kini, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari pengurus cabang olahraga (cabor), jajaran pengurus KONI Kabupaten Malang, mantan Kepala Dispora Kabupaten Malang, hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur penggunaan dana hibah tersebut.

Rahmat menambahkan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Nilai kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI juga masih dalam proses penghitungan.

“Ini masih proses penyidikan, nanti kau sudah ditemukan berapa, baru kita akan lakukan penyidikan berikutnya,” tukasnya.

Sebelumnya, dana hibah KONI Kabupaten Malang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan 2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi kegiatan operasional organisasi, pengembangan olahraga, serta peningkatan prestasi atlet, termasuk pembiayaan sekretariat, komunikasi, koordinasi pertandingan, hingga pendampingan atlet.

Sumber: Tribun Jatim

Iklan
Iklan
Iklan