SUARAMALANG COM, Surabaya – Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam sidang putusan. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander menyatakan Awan Setiawan…
Kejari Malang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











