SUARAMALANG.COM, Nasional – Praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih merajalela di Indonesia. Dalam dua pekan terakhir, aparat menemukan ratusan kasus di berbagai daerah.
Namun, dua wilayah mencolok muncul sebagai episentrum. Jawa Tengah dan Jawa Timur mencatat angka tertinggi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyebut dominasi kasus di dua provinsi itu sangat signifikan.
“Ini terlihat bahwa sebagian besar kasus di Jawa Timur dan Jawa Tengah masih sangat marak terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Data: 85 Kasus Terkonsentrasi di Dua Provinsi
Berdasarkan data penindakan, terdapat 44 kasus di Jawa Tengah dan 41 kasus di Jawa Timur. Jumlah ini menjadi yang tertinggi secara nasional.
Irhamni menilai kondisi ini menunjukkan tingginya aktivitas penyimpangan distribusi subsidi di wilayah tersebut.
“Kondisi ini menunjukkan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih tinggi di kedua wilayah tersebut,” katanya.
Banyak SPBU Jadi Celah Penyimpangan
Menurut Irhamni, tingginya kasus tidak lepas dari banyaknya SPBU yang beroperasi. Infrastruktur distribusi justru dimanfaatkan pelaku.
Pelaku memanfaatkan celah pengawasan untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Modusnya dikumpulkan lalu dibawa ke tempat penimbunan dan kemudian dijual kembali ke sektor industri,” ujarnya.
Modus Penimbunan hingga Dijual ke Industri
Penyidik menemukan pola yang hampir seragam di berbagai lokasi. BBM subsidi dibeli secara bertahap lalu dikumpulkan.
Setelah itu, pelaku memindahkan BBM ke gudang penimbunan sebelum dijual kembali dengan harga industri.
“Hal ini berkaitan dengan banyaknya distribusi SPBU yang beroperasi di wilayah Jateng dan Jatim,” kata Irhamni.
Ratusan Ribu Liter BBM Disita Polisi
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar. Skala praktik ilegal ini tergolong masif.
Polisi mengamankan ratusan ribu liter BBM dari berbagai lokasi penindakan.
“Barang bukti yang diamankan mencapai 403.158 liter solar dan 58.656 liter pertalite,” ujarnya.
330 Tersangka Diamankan, Kerugian Rp243 Miliar
Tak hanya barang bukti, polisi juga menangkap ratusan pelaku. Total ada 330 tersangka dari 223 kasus yang diungkap.
Kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka fantastis.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar,” kata Irhamni.
Keuntungan Pelaku Bisa Rp150 Ribu per Tabung
Motif ekonomi menjadi faktor utama. Pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga subsidi.
Irhamni menyebut margin keuntungan cukup tinggi untuk tiap transaksi ilegal.
“Rata-rata keuntungan sekitar Rp30 ribu per kilogram. Per tabung bisa mencapai Rp150 ribu,” ujarnya.
Polri Kejar Aktor Intelektual
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan penindakan tidak berhenti di pelaku lapangan.
Polisi juga memburu aktor utama yang mengendalikan jaringan.
“Siapapun yang terlibat akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas,” tegasnya.
Pasal TPPU Siap Diterapkan
Untuk memaksimalkan efek jera, penyidik akan menerapkan pasal tambahan. Salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini ditujukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan.
“Penyidik juga diperintahkan menerapkan pasal TPPU dalam penanganan kasus ini,” kata Nunung.
Polri Tegaskan Zero Tolerance
Polri memastikan tidak memberi ruang bagi mafia BBM dan LPG subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik penyimpangan yang merugikan negara.
“Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi,” ujarnya.























