SUARAMALANG.COM, Sidoarjo – Kasus produksi MinyaKita ilegal berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dengan menetapkan empat tersangka yang diduga memproduksi minyak goreng tidak sesuai standar mutu, label, dan takaran, Selasa (21/4/2026).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi konsumen dari praktik industri pangan yang merugikan masyarakat.
Produksi MinyaKita Ilegal dan Modus Pengurangan Takaran
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelanggaran serius terhadap standar produk yang beredar di pasaran.
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujarnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HPT sebagai pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa praktik produksi dilakukan di pergudangan tanpa izin resmi dan tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sementara kemasan lima liter berisi sekitar 4.600 mililiter.
Distribusi Luas dan Omzet Ratusan Juta Rupiah
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ini telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per produksi.
Omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp234 juta, dengan distribusi produk ke sejumlah daerah seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek.
Modus operandi pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, lalu mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.
Selain itu, mesin produksi diatur sedemikian rupa agar isi kemasan lebih sedikit dari label yang tercantum.
Petugas turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, hingga mobil tangki untuk distribusi bahan baku.
Pengungkapan juga dilakukan di lokasi lain di kawasan Taman, Sidoarjo, di mana perusahaan yang memiliki izin resmi tetap melakukan pelanggaran serupa dengan mengurangi takaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait perindustrian, perlindungan konsumen, dan standardisasi, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah.























