SUARAMALANG.COM, Kota Malang–Pemerintah Kota Malang bersama jajaran kepolisian resmi menerapkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kebalen sebagai langkah konkret mengurai kemacetan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah dilakukan peninjauan langsung bersama Kapolresta Malang Kota. Penertiban difokuskan pada PKL yang selama ini berjualan hingga ke badan jalan dan menghambat arus lalu lintas.
“Keluhan ini sudah berlangsung lama. Aktivitas kendaraan terganggu karena pedagang tidak hanya di pinggir jalan, tapi sampai ke tengah jalan,” ujar Wahyu, Rabu (6/5/2026), di kawasan Jalan Kebalen.
Menurutnya, Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah menyediakan fasilitas resmi bagi pedagang di Pasar Kebalen. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pedagang memilih berjualan di luar pasar karena area depan dipenuhi PKL, sehingga memicu efek domino hingga terjadi penumpukan.
Sebagai solusi, Pemkot Malang menetapkan pembatasan waktu operasional PKL, yakni hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh aktivitas perdagangan di badan jalan dilarang.
“Kami putuskan mereka hanya boleh berjualan dari tengah malam sampai jam enam pagi. Setelah itu harus bersih total, tidak boleh ada aktivitas lagi di jalan,” tegasnya.
Wahyu menjelaskan, sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi pedagang satu per satu serta memasang banner sosialisasi agar mereka memiliki waktu untuk beradaptasi. Hasilnya, sejak hari pertama penerapan, kondisi di lapangan relatif tertib.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Kalau masih ada satu dua yang belum tertib, itu wajar dan akan terus kami arahkan,” tambahnya.
Dengan penataan ini, pedagang resmi kini mulai kembali menempati Pasar Kebalen dan dapat berjualan dengan lebih aman. Pemerintah juga berharap pergerakan pembeli kembali masuk ke dalam pasar seiring tertibnya area luar.
Sementara itu, PKL yang tidak memiliki izin resmi akan direlokasi ke kawasan sekitar Pasar Induk Gadang agar tetap memiliki tempat usaha yang lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.
Selain penataan PKL, Pemkot Malang juga mulai membenahi persoalan kebersihan di kawasan tersebut. Koordinasi dengan dinas terkait dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal, mengingat sebelumnya terjadi penumpukan sampah dari aktivitas pasar dan rumah tangga.
Kini, akses jalan yang telah terbuka memungkinkan truk pengangkut sampah menjangkau titik-titik yang sebelumnya sulit diakses. Penjadwalan khusus pengangkutan juga tengah disiapkan guna menjaga kebersihan kawasan secara berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan penataan Jalan Kebalen dapat diselesaikan secara menyeluruh dalam waktu dua bulan ke depan, termasuk evaluasi perizinan pedagang dan pembenahan infrastruktur pendukung.
“Pendekatan akan terus kami lakukan. Targetnya dua bulan kawasan ini bisa tertata dengan baik, baik dari sisi lalu lintas, kebersihan, maupun aktivitas ekonominya,” jelas Wahyu.
Sejak diberlakukan awal pekan ini, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Arus lalu lintas terpantau lebih lancar dan mendapat apresiasi dari pedagang, warga sekitar, serta pengguna jalan.
“Banyak yang menyampaikan terima kasih, baik pedagang, warga, maupun pengguna jalan. Ini menunjukkan langkah ini sudah tepat dan akan terus kami jaga konsistensinya,” katanya lagi
Pewarta:*Ali Halim
















