Tekno  

Kemendag Ungkap Kekurangan TikTok Shop, Perlu Perbaikan Ini

Suaramalang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan TikTok Shop kini sudah 87% mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, saat ini proses pembayaran di TikTok Shop dialihkan ke Tokopedia, hanya di bagian back end sehingga pengguna tidak mengetahuinya. Isy pun mengatakan, dia mencoba sendiri proses pembayarannya.

Ya, pembayarannya sudah langsung ke Tokopedia. Sekarang ada pemisahannya, kata Isy saat ditemui di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (4/3/2024).

Perlu diketahui, back end adalah bagian website yang tidak dilihat oleh pelanggan. Singkatnya, proses pembayaran TikTok Shop akan tetap dilakukan di aplikasi yang sama namun menjadi tanggung jawab Tokopedia.

“Sekitar 2 minggu yang lalu, saya bilang masih ada 25% lebih sedikit untuk (Toko TikTok) sesuai aturan Permendag 31/2023. Jadi sekarang hanya 13% (atau kepatuhan 87%),” lanjutnya . .

Sementara Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 melarang transaksi jual beli di media sosial, seperti TikTok Shop sebelumnya. Namun, Isy mengatakan TikTok Shop dan Tokopedia kini berupaya melakukan transfer tanpa mengganggu kenyamanan pengguna sehingga prosesnya disederhanakan dengan menggunakan back-end engineer.

Ia menilai hal tersebut sah-sah saja karena tidak melanggar aturan terkait. Isy menjelaskan, dalam proses transaksinya tampilan utama atau front end engineer masih ada di aplikasi TikTok, namun proses back endnya sendiri semua ada di Tokopedia.

“Tidak apa-apa karena backendnya masih di Tokopedia, masih terpisah kan? Nah kalau dilihat-lihat masih di aplikasi yang sama, itu karena mereka berjanji tidak akan mengganggu pengguna saat membayar, mereka tidak mau melompat keluar,” jelasnya.