SUARAMALANG.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali absen dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026). Ketidakhadiran ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan para elite politik dalam skandal hibah yang telah menyeret puluhan tersangka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berdalih absennya Khofifah disebabkan agenda lain yang dinilai lebih prioritas. Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan ke majelis hakim.
“Ibu Gubernur berhalangan hadir karena harus mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Timur serta persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur,” kata Adi kepada wartawan di PN Tipikor Surabaya.
Meski demikian, alasan tersebut tidak serta-merta meredam tanda tanya publik. Adi menegaskan bahwa Pemprov Jatim masih melakukan komunikasi dengan jaksa KPK untuk memastikan jadwal kehadiran Khofifah pada sidang berikutnya, tanpa memberikan kepastian waktu.
“Bukan berarti beliau menolak hadir. Hanya saja kondisi hari ini tidak memungkinkan. Soal jadwal selanjutnya masih menunggu hasil koordinasi,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan urgensi kehadiran Khofifah sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan tersebut merupakan permintaan langsung majelis hakim setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan pada sidang sebelumnya.
“Kehadiran Gubernur Jawa Timur diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang sedang disidangkan,” kata Budi.
Dalam agenda sidang tersebut, Khofifah menjadi satu-satunya saksi yang dijadwalkan hadir. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tidak tercantum dalam daftar saksi, menambah fokus perhatian pada posisi dan peran gubernur dalam pusaran perkara ini.
Kasus korupsi dana hibah Jatim sendiri merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Sementara penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi resmi dihentikan pada 16 Desember 2025 lantaran yang bersangkutan meninggal dunia. Identitas para tersangka sebelumnya diumumkan ke publik pada 2 Oktober 2025.
Di luar persidangan, tekanan terhadap Khofifah semakin menguat. Gubernur DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, menilai Khofifah seharusnya diperiksa secara khusus dan mendalam oleh aparat penegak hukum.
“Khofifah harus diperiksa tersendiri secara intensif. Petunjuknya sudah terang. Dari keterangan mantan istri siri almarhum Kusnadi saja bisa didalami lebih jauh. Saya semakin yakin Khofifah terlibat,” tegas Didik, sapaan akrabnya.
Absennya Khofifah dalam sidang ini pun dinilai berpotensi memperpanjang spekulasi publik, sekaligus menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas kepala daerah di tengah salah satu kasus korupsi terbesar di Jawa Timur.
