Aset Salah Satu Cabup Malang akan Dilelang di KPKNL, LIRA: Benarkah, Kok Bisa Kontestan Pilkada Punya Hutang?

Suaramalang.com, Kabupaten Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menyoroti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. Terbaru, LIRA menyoal terkait beredarnya kliping koran di media sosial tentang pengumuman pelelangan aset yang diduga milik keluarga salah satu Calon Bupati Malang, H. Gunawan.

Hal tersebut diketahui melalui pengumuman lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang dimuat di salah satu media cetak Malang terbitan Kamis (31/10/2024), dimana ada sejumlah aset yang diduga kuat milik keluarga H.Gunawan tengah dilelang. Dalam surat tersebut dijelaskan ada sejumlah aset yang akan dilelang, yakni 3 bidang tanah beserta bangunan.

Ketiga aset tanah beserta bangunan tersebut atas nama dua orang, yakni Nasuha dan Vebry Wirantha Vurchon, keduanya adalah (mantan) istri dan anak H.Gunawan.

Masih berdasarkan surat pengumuman yang sama, jika ditotal, ketiga aset tersebut senilai lebih dari Rp 650 juta. Dan saat ini tengah dilelang dengan nilai total limit sebesar Rp 3,5 Miliar.

Hal itu tentu menjadi tanda tanya besar, sebab yang bersangkutan tengah menjadi kontestan Pilkada Kabupaten Malang. Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, berpendapat bahwa seorang calon kepala daerah harus tercatat tidak memiliki hutang terhitung sebelum penetapan pasangan calon, sebagaimana yang dituangkan dalam undang undang nomor 10 tahun 2016, yakni mensyaratkan pasangan calon tidak sedang memiliki tanggungan hutang.

“Itu disebutkan dalam undang-undang Pilkada,” ujar pria yang akrab disapa Didik ini singkat, Kamis (31/10/2024).

Dirinya menyadari bahwa dalam surat tersebut memang tidak tercatat secara langsung bahwa H. Gunawan sebagai pemilik aset. Namun menurutnya, hal itu perlu dipastikan. Sebab keduanya memiliki hubungan keluarga secara langsung, walaupun sekarang statusnya sudah bukan suami istri lagi.

“Kan bisa saja asetnya atas nama si A atau si B, itukan sekadar atas nama, apalagi ini atas nama istri dan anaknya. Sebab ketentuan di lembaga keuangan, Jika nasabah mengajukan pinjaman, keduanya (suami istri) harus ikut tandatangan, artinya suami istri sama-sama tau jika punya hutang. Masalahnya, pada saat mengajukan pinjaman, apakah status perkawinannya masih suami istri. Atau sebaliknya, aset tersebut dijaminkan oleh pihak lain kemudian macet,” terang Didik.

Dia mengatakan, semua itu masih belum jelas, untuk melengkapi data informasi terkait hal tersebut, dalam waktu dekat LIRA akan menurunkan tim investigasi agar dapat dikaji lebih dalam. Pihaknya berencana mendatangi sejumlah pihak untuk memastikan hal tersebut, termasuk, mendatangi KPU Kabupaten Malang untuk klarifikasi.

“Tujuan kami, agar tidak timbul fitnah. Kami berharap spekulasi ini tidak benar, sebab jika hal ini terbukti, maka ini sebuah kecurangan, berarti KPU sudah kecolongan,” tegas pria yang pernah memprotes caleg yang diduga berijazah palsu di KPU Kabupaten Malang, saat pileg 2009 ini.

Selain itu, lanjutnya, terkait surat keterangan yang telah dibuatnya, yang menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bebas dari hutang, itu perlu dipertanyakan kebenarannya. “Jika terbukti, ini termasuk pembohongan publik, dan bisa kena pidana pemilu,” imbuhnya.

Selain hutang, menurut undang-undang tersebut, seorang calon kepala daerah juga harus dinyatakan bebas dari tanggungan pajak. Dimana dalam hal ini, seorang calon kepala daerah harus mengantongi tax clearence dari kantor pajak setempat. “Pokoknya semua yang menyangkut kedua paslon akan kami kros cek di KPU, tujuannya agar menghasilkan pilkada yang bersih, jujur, damai dan rakyat bahagia,” pungkasnya.

Pewarta : M.Nur/Brams

Exit mobile version