SUARAMALANG.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan partainya menghormati proses hukum yang berjalan terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Golkar menyatakan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak ingin mencampuri proses yang sedang berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia menekankan bahwa prinsip negara hukum harus menjadi pegangan dalam menyikapi perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi,” kata Bahlil.
Ia kemudian menegaskan seluruh penanganan perkara harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Nusron Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan KPK
Pernyataan Bahlil muncul di tengah sorotan terhadap ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK. Menteri ATR/BPN itu sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026) dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
Nusron tidak menghadiri jadwal pemeriksaan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan perjalanan Nusron melalui Batam, kemudian transit di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk keperluan dinas. Namun, informasi perjalanan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan perkembangan pemeriksaan KPK terhadap Nusron.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim berdasarkan penelusuran pihaknya, Nusron pergi ke Johor Bahru, Malaysia, tanpa izin resmi Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut merupakan klaim MAKI yang perlu dibedakan dari keterangan resmi aparat penegak hukum.
Status Nusron dalam Perkara Masih sebagai Saksi
Ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK turut menjadi perhatian setelah ia dilaporkan tidak menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Prabowo pada Jumat (16/10/2026). Meski demikian, alasan ketidakhadirannya dalam agenda tersebut perlu merujuk pada keterangan masing-masing pihak.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, Nusron disebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Status saksi berbeda dengan tersangka, sehingga perkembangan penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan seseorang.
Sikap Bahlil menegaskan bahwa Golkar memilih menyerahkan proses tersebut kepada aparat berwenang. Partai itu menyatakan menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sementara penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.












