Bareskrim Geledah Toko Emas Semar Nganjuk Terkait Dugaan TPPU Rp 25,8 Triliun

SUARAMALANG.COM, Nganjuk – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026), dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Salah satu lokasi utama yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk. Selain toko tersebut, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, serta rumah bernomor 3 di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya.

Penggeledahan 17 Jam di Nganjuk

Penggeledahan di Toko Emas Semar berlangsung hampir 17 jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB. Selama proses berlangsung, toko ditutup untuk umum dan dijaga ketat aparat.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi, menyatakan seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi diamankan.

“Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” ujarnya.

Etalase toko tampak kosong usai penggeledahan. Selain itu, empat karyawan yang berada di lokasi turut diperiksa penyidik.

Rumah di Surabaya Diduga Jadi Penampungan

Penggeledahan di Surabaya dipimpin langsung Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan ilegal.

“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk emas ada di dalamnya (berupa batangan),” jelas Ade.

Dari lokasi tersebut, penyidik membawa empat boks barang bukti. Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam sejak pukul 12.30 WIB.

Jejak Transaksi Capai Rp 25,8 Triliun

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, aliran dana hasil kejahatan masih terus ditelusuri.

Berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ditemukan transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang melakukan ekspor.

Data penyidikan terbaru menunjukkan akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal mencapai Rp 25,8 triliun sepanjang 2019 hingga 2025.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegas Ade.

Identitas pemilik Toko Emas Semar diketahui berinisial T, berdomisili di Surabaya dan tidak berada di lokasi saat penggeledahan. Toko tersebut telah beroperasi sejak 1976 di kawasan Pasar Wage Nganjuk.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi. Meski sejumlah dokumen, emas batangan, dan perangkat elektronik telah disita, belum ada penetapan tersangka baru.

“Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” pungkas Ade.

Exit mobile version