SUARAMALANG.COM, Sidoarjo – Aroma kecurangan dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tercium di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Dugaan itu mencuat seiring rencana pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prambon yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut, Pemkab Sidoarjo diketahui telah melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 21.000 meter persegi di Desa Kedungwonokerto pada akhir 2023 lalu. Namun, proses pembebasan tanah itu disinyalir sarat kejanggalan dan beraroma kecurangan.
Pasalnya, lahan yang dibebaskan diketahui berstatus gogol gilir, yakni tanah dengan hak pakai yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan. Meski demikian, tanah seluas 2,1 hektare itu diduga dijual oleh seorang oknum petani kepada pihak yang disebut-sebut sebagai mafia tanah bernama Sugiono.
Nilai transaksinya pun fantastis. Tanah tersebut disebut dilepas dengan harga Rp 581.481 per meter persegi, sehingga total mencapai sekitar Rp 12 miliar. Setelah mengklaim tanah itu sah sebagai miliknya, Sugiono kemudian menjual kembali lahan tersebut kepada Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Harga jualnya melonjak hampir dua kali lipat, yakni Rp 1.208.050 per meter persegi, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 25 miliar. Pembelian lahan itu disebut telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Sidoarjo, dengan anggaran awal yang disiapkan mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Namun, status tanah gogol gilir yang melekat pada objek tersebut memicu persoalan hukum dan membuat lahan itu kini berada dalam sengketa. Akibatnya, sejak dibebaskan pada 2023 lalu, lahan tersebut tak kunjung dimanfaatkan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi tanah masih dipenuhi semak belukar dan tampak mangkrak. Ironisnya, di atas lahan itu terpasang papan bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkab Sidoarjo.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur konversi hak atas tanah. Dalam ketentuan tersebut, hak atas tanah diklasifikasikan menjadi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUPA.
Adapun tanah gogol gilir atau gogol tidak tetap hanya beralaskan hak pakai, sehingga tidak memiliki legalitas untuk diperjualbelikan. Fakta ini menambah tanda tanya besar atas proses pembebasan lahan SMK Prambon yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Hal tersebut ternyata juga menjadi sorotan bagi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Pasalnya, jika benar pembebasan tanah itu terjadi, maka ada kerugian negara yang telah diakibatkan.
“Bidang tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan, karena statusnya gogol gilir yang tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Gubernur DPW LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, usai meninjau lokasi, Selasa (27/1/2026).
Untuk itu, LIRA berkomitmen untuk terus menulusuri aroma indikasi kecurangan tersebut. Apalagi dalam praktiknya, berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar.
“Negara melalui APBD Pemkab Sidoarjo telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 25 Miliar. Namun rencana pembangunan sekolah tak kunjung terealisasi karena tersangkut sengketa hukum, ini kan buang-buang anggaran negara,” pungkas Didik, sapaan akrabnya.
