Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp162 Juta

SUARAMALANG.COM – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang kembali membuahkan hasil. Dalam dua operasi berbeda yang digelar sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan ke luar daerah.

Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita total 218 ribu batang rokok ilegal. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp323,73 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp162,62 juta.

Penindakan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus pertama terungkap pada 20 Mei 2026. Saat itu, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon yang akan melintas keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi di kawasan perbatasan Kabupaten Malang. Hasilnya, kendaraan yang dicurigai berhasil ditemukan saat melintas di wilayah Singosari.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu koli berisi berbagai merek rokok tanpa dilekati pita cukai. Jumlahnya mencapai 700 bungkus atau setara 14 ribu batang rokok ilegal. Barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut.

Mobil Penumpang Bawa 204 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lima hari berselang, tepatnya pada 25 Mei 2026, petugas kembali menerima informasi terkait kendaraan penumpang berwarna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

Tim kemudian melakukan analisis profil kendaraan serta penyisiran lapangan. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan melintas di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Tlogowaru. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa pita cukai sebanyak 10.200 bungkus atau setara 204 ribu batang.

Sopir, kendaraan, serta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengawasan Akan Terus Diperkuat

Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui patroli rutin, pengembangan informasi intelijen, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Johan Pandores.

Potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal tersebut sejatinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, mulai pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version