Begini Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025, Dana Cair Sekaligus Rp2,1 Juta

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia pada tahun 2025.

Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada Agustus hingga September 2025 dengan total penerima mencapai 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan.

Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat sekitar 67.000 penerima.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik di tengah tuntutan kualitas pendidikan yang semakin tinggi.

Perubahan Aturan Penerima Insentif 2025

Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran tahun ini menggunakan data Dapodik sebagai acuan utama.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” kata Sri dikutip dari laman resmi Puslapdik.

Beberapa perubahan penting yang berlaku mulai tahun ini antara lain:

  • Syarat masa kerja minimal 17 tahun dihapus.

  • Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Sekolah Indonesia di luar negeri.

  • Besaran insentif menjadi Rp2,1 juta per tahun dibayarkan sekaligus (turun dari Rp3,6 juta per tahun yang sebelumnya dibayar per semester).

  • Rekening penerima dibuka secara khusus oleh pemerintah dan harus diaktivasi sebelum 30 Januari 2026.

Ketentuan Khusus Guru PAUD Non-ASN

Bagi guru PAUD non-ASN, aturan lama masih berlaku, yakni:

  • Masa kerja minimal 13 tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan.

  • Ijazah minimal SMA/SMK/sederajat.

  • Terdaftar di Dapodik di bawah pembinaan dinas pendidikan.

  • Bantuan Rp2,4 juta per tahun dibayarkan sekaligus.

  • Pengusulan tetap melalui SIM ANTUN oleh dinas pendidikan.

Tata Cara Cek Status Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Guru non-ASN dapat memeriksa status penerima bantuan insentif secara mandiri melalui portal resmi Info GTK. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Akses laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password sesuai yang terdaftar di sekolah).

  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima insentif.

  4. Jika terdaftar, informasi bantuan akan muncul otomatis di layar.

  5. Unduh dokumen pendukung seperti SK (Surat Keputusan) dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) jika tersedia.

  6. Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang telah dibuka khusus untuk pencairan.

Alternatif Akses Jika Tidak Bisa Login Info GTK

Jika tidak dapat mengakses Info GTK secara langsung, guru atau operator sekolah bisa login melalui sistem manajemen Dapodik sesuai peran:

Batas Waktu Aktivasi Rekening

Sri Lestariningsih menegaskan bahwa guru penerima bantuan memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening yang telah dibukakan pemerintah.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026,” ujarnya.

Jika hingga batas waktu tersebut rekening tidak diaktivasi, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Program bantuan insentif guru non-ASN 2025 memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga pendidik untuk memperoleh dukungan finansial dari pemerintah.

Dengan penghapusan syarat masa kerja 17 tahun dan penyaluran berbasis verifikasi data Dapodik, proses menjadi lebih transparan dan efisien.

Guru diimbau untuk segera memeriksa status penerimaannya dan melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan agar dana dapat dicairkan tepat waktu.

Pewarta : M.Nur