Suaramalang – Sejumlah artis tanah air pun merambah dunia politik dengan masuk dalam daftar elektoral calon legislatif pada pemilu 2024.
Mulai dari musisi senior Ahmad Dhani, Kris Dayanti, hingga komedian kondang Komeng.
Kiprah mentereng mereka di dunia hiburan juga sukses di dunia politik.
Misalnya saja Ahmad Dhani yang memperoleh lebih dari 48 ribu suara di Dapil I Jatim hingga Kamis (22/2) pukul 13.00 WIB.
Presenter Uya Kuya juga meraih lebih dari 41 ribu suara dari Dapil II Jakarta.
Apalagi, Komeng membuat heboh setelah berhasil meraup lebih dari 1,8 juta suara di daerah pemilihan DPD Provinsi Jawa Barat.
Kemunculan Komeng sempat mengejutkan dan viral karena belum pernah terlihat berkampanye.
Lalu jika para artis tersebut berhasil terpilih dan lolos ke DPR, berapa gaji yang akan mereka terima? Apakah penghasilannya melebihi gajinya di dunia entertainment?
Gaji yang didapat artis jika lolos DPR RI
Gaji DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Dewan Tinggi Negara/Tertinggi dan Anggota Dewan Tinggi Negara serta Gaji Kehormatan Anggota Dewan Tinggi Nasional.
Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan. Sedangkan anggota DPR akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain itu, anggota DPR RI juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi peringkatnya, semakin besar pula keuntungan yang didapat.
Aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/Xii/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Manfaat Anggota DPR RI
1. Tunjangan tetap
– Tunjangan istri/suami Rp 420.000.
– Tunjangan anak (maksimum 2) Rp 168.000.
– Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
– Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000.
Biaya sidang/paket Rp 2.000.000.
2. Manfaat lainnya
– Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
– Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
– Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Penganggaran Rp 3.750.000.
– Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000.
3. Biaya perjalanan
– Tunjangan Harian Daerah Tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
– Tunjangan harian daerah Tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
– Biaya perwakilan daerah Tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
– Uang perwakilan daerah Tingkat II (per hari) Rp3.000.000,-.