Oleh: Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi
Setiap kali terjadi dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang kiai, pengasuh, ustaz, atau tokoh agama, selalu muncul suara-suara yang menuntut agar pesantrennya ditutup. Tuntutan seperti ini sekilas tampak tegas, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan logika hukum yang sehat.
Saya pernah menyampaikan sikap yang sama ketika muncul usulan penutupan sebuah pesantren besar di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, setelah salah seorang putra kiai ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan. Saat itu ada usulan dari pejabat di Jakarta agar pesantren tersebut ditutup.
Saya menolak usulan tersebut karena ribuan santri, ustaz, guru, dan tenaga kependidikan yang tidak bersalah akan menjadi korban dari keputusan yang tidak adil.
Logikanya sederhana: yang dihukum adalah pelakunya, bukan lembaganya. Kalau seorang kiai diduga melakukan kejahatan lalu pesantrennya harus ditutup, maka dengan logika yang sama apakah kampus harus ditutup jika rektornya bermasalah? Apakah gereja harus ditutup jika pendetanya melanggar hukum? Apakah pendopo kabupaten harus ditutup jika bupatinya korupsi?
Apakah kantor kementerian harus dibubarkan jika salah satu pejabatnya dipenjara? Tentu tidak
Dalam sistem hukum modern, tanggung jawab pidana bersifat individual. Yang diproses adalah orang yang melakukan tindak pidana, bukan seluruh komunitas yang berada di sekitarnya. Asas ini merupakan salah satu fondasi negara hukum yang beradab.
Jangan Hukum Pesantrennya
Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki fungsi sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang sangat luas. Di dalamnya ada ribuan santri yang sedang belajar, menghafal Al-Qur’an, mengkaji kitab, dan mempersiapkan masa depan mereka. Ada pula para ustaz, guru, karyawan, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan lembaga tersebut.
Menutup pesantren karena kesalahan individu sama saja dengan menghukum ribuan orang yang tidak terlibat. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam Islam pun berlaku kaidah bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain. Allah berfirman:
“Wa la taziru waziratun wizra ukhraa”
“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)
Penegakkan Hukum Berada di Tangan Negara Bukan Ormas
Karena itu, jika ada kiai, ustaz, guru, atau siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku. Tidak boleh ada impunitas. Negara wajib melindungi korban dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penegakan hukum terhadap pelaku tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap lembaga pendidikan yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.
Tentu ada pengecualian. Jika suatu lembaga secara sistematis memang digunakan untuk melakukan kejahatan, menutupi kejahatan, melindungi pelaku, atau bahkan mengajarkan praktik yang melanggar hukum, maka negara berhak melakukan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, jika yang terjadi adalah perbuatan individu yang menyimpang dari ajaran dan nilai lembaga, maka yang harus dihukum adalah individu tersebut, bukan pesantrennya.
Pesantren Harus Perkuat Perlindungan Santri
Kita harus mampu membedakan antara kesalahan pribadi dan kesalahan institusi. Kegagalan membedakan keduanya akan melahirkan ketidakadilan dan merusak prinsip negara hukum.
Pesantren yang baik justru harus didorong untuk memperkuat sistem perlindungan santri, meningkatkan pengawasan, membangun mekanisme pengaduan yang aman, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran. Dengan cara itulah keadilan bagi korban dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak-hak ribuan santri dan masyarakat yang tidak bersalah.
Negara hukum tidak boleh menghukum secara kolektif. Yang bersalah harus dihukum. Yang tidak bersalah harus dilindungi. Itulah esensi keadilan yang sesungguhnya.
*Penulis : Ketua PBNU Bidang Keagamaan dan Ketua MUI Bidang Pesantren
*Isi tulisan tanggungjawab penulis bukan menjadi tanggungjawab redaksi
