Iklan

Buntut Pembongkaran Paksa Tembok Griya Santa Warga Lapor Polisi, Menutut Polisi Mengusut

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang–Buntut Pembongkaran Tembok Griya Santa di Kawasan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis kemarin ( 19/12), warga perumahan Griya Santa akhirnya melapor ke polisi.

Pembongkaran paksa tembok yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan dan preman itu, dilakukan saat warga masih melakukan proses gugatan ke Pengadilan Negeri Malang, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Iklan

Dalam laporan ke Polresta Malang Kota dengan Nomor : STTPLM/2-121/XII/2025/SPKT/X/POLRESTA MALANG KOTA, yang ditandatangani PAMAPTA III Ipda Dhani Wahyudi.

Dalam laporannya Mochamad Iwan Boyd Duhita yang mewakili warga Griya Santa, melaporkan adanya pengrusakan secara bersama-sama oleh orang-orang tidak dikenal atas tembok sebelah barat perumahan griya santa menggunakan alat-alat palu dan alat lain sehingga tembok roboh.

Menurut pelapor Mochamad Iwan Boyd Duhita, tindakan anarkis sejumlah orang-orang yang merusak dan membongkar tembok sebelah barat griya santa, sebagai tindakan pidana dan perbuatan kriminal yang harus diproses hukum.

” Untuk itu dengan laporan warga, polisi seharusnya bisa mengusut para pelakunya, kalo perlu dalangnya juga, apalagi proses gugatan warga masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang, “katanya

Sejumlah warga lain yang ditemui wartawan, menyatakan, menyesalkan adanya pembongkaran paksa tembok tersebut. Warga menduga yang melakukan pengrusakkan adalah orang-orang suruhan pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan dan keuntungan bila dibuka tembok sebelah barat griya santa tersebut.

“Banyak kepentingan pihak lain dan diuntungkan bila tembok dibongkar dan dijadikan jalan tembus, namun bagi warga akan dirugikan, ” ujar salah satu warga yang menolak disebut namanya.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi, mengakui adanya laporan tersebut, namun akan mengecek ke Satreskrim terkait tindak lanjutnya.

Sementara itu, hingga saat ini, baik Pemkot Malang maupun aparat terkain belum bersedia berkomentar terkait pembongkaran tembok sebelah barat tersebut. Pasalnya, sebelumnya Pemkot Malang bersama Satpol PP, memang sempat akan membongkar tembok tersebut dengan alasan untuk kepentingan umum dan lahan fasum, namun dihalangi warga yang akhirnya dibatalkan.

Pewarta: *Solihin

Iklan
Iklan
Iklan