Iklan

Daftar 28 Perusahaan Dicabut Izinnya, LIRA Soroti Tata Kelola Lingkungan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan di Sumatera oleh Presiden Republik Indonesia dinilai Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sebagai langkah maju dalam perlindungan lingkungan hidup sekaligus ujian serius bagi tata kelola sumber daya alam nasional.

Kebijakan tersebut mencakup pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam badan usaha non-kehutanan yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Iklan

LIRA memandang keputusan Presiden sebagai sinyal tegas bahwa negara mulai menempatkan aspek keberlanjutan ekologis di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai pencabutan izin ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola lahan yang selama ini dianggap terlalu berpihak pada kepentingan korporasi besar.

Dari total 22 PBPH yang izinnya dicabut, sebaran perusahaan meliputi tiga wilayah utama. Di Aceh, terdapat tiga perusahaan, yakni:

PT Aceh NI

PT Rimba TS

PT Rimba WP

Di Sumatera Barat, enam perusahaan PBPH yang izinnya dicabut meliputi:

4. PT Minas PL

5. PT Biomass AE

6. PT Bukit RM

7. PT Dhara SL

8. PT Sukses JW

9. PT Salaki SS

Sementara itu, di Sumatera Utara terdapat 13 perusahaan PBPH yang izinnya dihentikan, yakni:

10. PT Anugerah RM

11. PT Barumun Raya PL

12. PT Gunung RU Timber

13. PT Hutan BP

14. PT Multi S Timber

15. PT Panei LS

16. PT Putra LP

17. PT Sinar BI

18. PT Sumatera RL

19. PT Sumatera SL

20. PT Tanaman IL Simalungun

21. PT Teluk N

22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan. Di Aceh, dua perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

23. PT Ika BA Wisesa

24. CV Rimba J

Di Sumatera Utara, pencabutan izin dilakukan terhadap:

25. PT Agincourt R

26. PT North Sumatra HE

Sedangkan di Sumatera Barat, dua badan usaha non-kehutanan yang izinnya dihentikan yakni:

27. PT Perkebunan PR

28. PT Inang S

Presiden DPP LIRA Andi Syafrani menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada pengelolaan lahan pascapencabutan izin. “Pencabutan izin ini adalah langkah positif, namun kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berakhir di atas kertas. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah-tanah yang dicabut izinnya itu tidak jatuh ke tangan mereka yang selama ini memiliki rekam jejak buruk dalam hal pengelolaan sumber daya alam, atau yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Kita harus memastikan bahwa keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat jadi fokus utama,” ujarnya.

LIRA menilai, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, risiko pengalihan lahan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab masih terbuka. Karena itu, keterlibatan masyarakat sekitar dan mekanisme pengawasan publik dinilai krusial agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat ekologis dan sosial.

Bagi LIRA, pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera merupakan ujian integritas pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan lingkungan. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari jumlah izin yang dicabut, tetapi dari konsistensi negara memastikan pengelolaan lahan berjalan berkelanjutan. “Ini adalah ujian bagi kita semua untuk memastikan bahwa kebijakan ini membawa dampak positif, tidak hanya pada saat ini, tetapi juga untuk masa depan bangsa dan alam Indonesia,” kata Andi Syafrani.

LIRA menekankan bahwa peran masyarakat sipil sebagai pengawas perubahan menjadi kunci agar pencabutan izin ini tidak berhenti sebagai retorika. Jika dikelola secara terbuka dan berkeadilan, kebijakan tersebut diyakini dapat menjadi titik balik perbaikan tata kelola sumber daya alam nasional

Iklan
Iklan
Iklan