Dana PIP 2025 Belum Cair? Ini Cara Mencairkan dan Penyebab Uang Bantuan Gagal Masuk

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 tahun 2025 untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.

Pencairan dana PIP tahap 2 telah dimulai sejak Mei dan akan berlangsung hingga September 2025 secara bertahap di seluruh Indonesia.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan menyasar siswa yang sudah memenuhi syarat administrasi dan aktivasi rekening bank penyalur.

“Pencairan hanya diberikan kepada siswa yang telah menyelesaikan proses aktivasi rekening dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ujar Kemendikbudristek dalam keterangan resmi.

PIP 2025 terbagi dalam tiga termin, yakni Termin 1 (Februari–April), Termin 2 (Mei–September), dan Termin 3 (Oktober–Desember) yang memiliki jumlah penerima terbesar.

Termin 2 difokuskan untuk siswa yang sudah diusulkan sekolah dan dinas pendidikan daerah serta telah menyelesaikan aktivasi rekening.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP 2025, pemerintah menyediakan fitur pencarian data secara online berbasis NISN dan NIK.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online

Penerima PIP 2025 bisa dicek melalui laman resmi Kementerian Pendidikan di alamat berikut:

🔗 https://pip.kemendikdasmen.go.id

Langkah-langkah pengecekan:

  1. Buka laman resmi PIP di browser HP atau komputer.

  2. Scroll ke bawah dan klik menu “Cari Penerima PIP”.

  3. Masukkan NISN dan NIK siswa.

  4. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul.

  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Jika terdaftar, akan muncul informasi nama siswa, sekolah, status penerima, jumlah bantuan, tahapan pencairan, dan unduhan Kartu KIP digital.

Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi seperti “Siswa bukan penerima PIP”, “Belum masuk SK”, atau “Rekening belum aktif”.

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Pencairan dana dilakukan melalui dua cara, tergantung usia dan kepemilikan rekening siswa.

1. Mencairkan Dana PIP lewat ATM

Siswa yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki ATM aktif dapat menarik dana secara mandiri melalui ATM.

Langkah-langkah:

  • Masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.

  • Pilih menu “Tarik Tunai”.

  • Masukkan nominal dana.

  • Ambil uang dan kartu setelah transaksi selesai.

2. Mencairkan Dana PIP di Teller Bank

Siswa di bawah 17 tahun atau belum memiliki kartu ATM harus mencairkan dana melalui teller dengan pendampingan orang tua atau wali.

Proses pencairan wajib dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • SD/SMP: Bank BRI

  • SMA/SMK: Bank BNI atau Mandiri

Langkah-langkah:

  • Datangi bank penyalur saat jam kerja.

  • Ambil nomor antrean dan isi formulir penarikan.

  • Serahkan dokumen kepada teller saat dipanggil.

  • Dana dicairkan setelah verifikasi dokumen selesai.

Syarat dan Ketentuan Penerima dan Pencairan PIP 2025

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan wajib yang harus dipenuhi agar bantuan PIP bisa dicairkan:

  • Terdaftar sebagai siswa aktif jenjang SD, SMP, atau SMA/SMK.

  • Terdata sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

  • Sudah diusulkan secara resmi oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan.

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sudah terdaftar sebagai calon penerima PIP.

  • Data NISN dan NIK valid dan sesuai dengan database Kemendikbud dan Dukcapil.

  • Memiliki rekening bank penyalur yang aktif.

  • Telah menyelesaikan proses aktivasi rekening PIP.

  • Melengkapi dokumen pendukung saat pencairan, antara lain: Fotokopi KIP, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua atau wali, formulir penarikan dari bank, dan surat kuasa jika diwakilkan.

Penyebab Dana PIP Tidak Cair dan Cara Mengatasinya

Tidak semua siswa yang memiliki KIP langsung menerima pencairan bantuan.

Berikut penyebab umum dana PIP belum cair:

  • NIK tidak valid atau belum sinkron dengan Dukcapil.

  • Siswa tidak diusulkan oleh sekolah.

  • Tidak memenuhi kriteria sosial ekonomi.

  • NISN tidak terdaftar atau tidak sesuai.

  • Dokumen pengajuan tidak lengkap.

  • Rekening bank belum aktif atau tidak segera digunakan.

Jika dana tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikembalikan ke kas negara dan bantuan hangus.

Program Indonesia Pintar 2025 merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang merata dan inklusif bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Cek data Anda secara rutin, pastikan kelengkapan dokumen, dan segera aktivasi rekening agar dana tidak hangus karena kendala administratif.

Jangan lewatkan bantuan ini hanya karena data tidak sinkron atau tidak diajukan pihak sekolah.

Pewarta : Kiswara