Suaramalang – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan, hampir sejuta konten terkait perjudian online telah diberantas Kominfo. Namun dia tidak menyebutkan detailnya.
Sudah banyak, hampir satu juta, kata Budi saat ditemui di kantor Kominfo, Senin (25/3/2024).
“Kalau ada laporan akan kami perbaiki,” imbuhnya singkat.
Dalam laporan beberapa waktu lalu, dalam kurun waktu 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kominfo memblokir lebih dari 805.923 konten perjudian online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Pencapaian tersebut bertepatan dengan akumulasi pembatasan konten perjudian online yang telah dilakukan pemerintah selama 5 tahun sebelumnya. Tak hanya konten perjudian online, Budi Arie juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terbukti digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Sementara itu, pada awal tahun ini, platform media sosial X/Twitter mendapat teguran keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Peringatan tersebut berkaitan dengan keluhan masyarakat terhadap menjamurnya iklan perjudian online di layanan Elon Musk.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peringatan kepada platform tersebut
Kominfo meminta X menghapus iklan perjudian online secepatnya. Peringatan Kominfo disampaikan melalui surat bernomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan, semua pihak akan mendapat perlakuan yang sama dari Kominfo jika mempublikasikan iklan atau konten perjudian online seperti platform X.
Sebelumnya Kominfo sudah memberikan teguran kepada Meta (Facebook, Instagram) atas keluhan serupa.
Direktorat Jenderal Aptika terus memantau konten perjudian online di berbagai platform digital.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen memberantas perjudian online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjudian online harus diberantas karena sangat merugikan masyarakat,” kata Menkominfo.