SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kontroversi pencabutan kartu identitas peliputan Istana yang dialami jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, akhirnya berakhir dengan pengembalian akses liputannya.
Biro Protokol, Pers, dan Media (BPMI) Sekretariat Presiden memulihkan kembali ID khusus peliputan Istana Diana pada Senin (29/9/2025), setelah sebelumnya dicabut usai Diana mengajukan pertanyaan tentang kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma.
Diana menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak BPMI yang telah mengembalikan akses liputan sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
“Aku berterima kasih kepada Biro Pers yang sudah mau mengembalikan, berbesar hati meminta maaf kepada saya dan CNN Indonesia,” kata Diana di Istana, Jakarta.
Diana juga menekankan bahwa pengembalian ID ini merupakan jaminan bahwa pencabutan sepihak seperti yang terjadi sebelumnya tidak akan terulang.
“ID ini merupakan akses untuk bisa liputan ke Istana. Penarikannya akan jadi yang terakhir,” ujarnya.
Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini.
Menurut Yusuf, pencabutan ID yang dilakukan pada akhir pekan lalu murni atas inisiatif pribadi Kepala BPMI, Erlin, dan bukan keputusan institusi.
“Kepala BPMI bertindak atas inisiatif pribadi dan sudah menyampaikan permintaan maaf,” kata Yusuf.
Yusuf juga menegaskan bahwa ID yang sempat dicabut bukanlah kartu pers pribadi milik Diana, melainkan ID peliputan Istana yang menjadi akses resmi bagi jurnalis untuk meliput kegiatan di lingkungan Presiden.
“ID peliputan Istana milik Diana telah dipulihkan dan dikembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi peristiwa terakhir yang tidak boleh terulang di masa mendatang.
“BPMI Sekretariat Presiden akan selalu menjunjung tinggi asas kebebasan pers sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Kami menghormati pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mendukung kerja pers yang profesional, kritis, dan akuntabel,” tegas Yusuf.
Sebelumnya, Dewan Pers, AJI, Forum Pemred, dan IJTI mengecam pencabutan akses liputan yang dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
Dewan Pers bahkan mengingatkan bahwa tindakan menghalangi jurnalis dapat dipidana sesuai Pasal 18 UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, sempat meminta Istana segera mengembalikan akses peliputan Diana.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujarnya.
Dengan pengembalian ID ini, kontroversi yang sempat memanas akhirnya mereda. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers dan ruang bagi jurnalis untuk menjalankan tugas tanpa intimidasi.
Pewarta : M.Nan