Iklan

Dicopot Serentak, Sahroni–Nafa–Eko–Uya Tetap Nikmati Hak DPR, Gaji Jalan Terus

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Empat anggota DPR RI dari dua partai politik berbeda resmi dinonaktifkan secara serentak setelah pernyataan dan aksi mereka memicu kontroversi serta kemarahan publik di berbagai daerah.

Keputusan ini diumumkan oleh Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Minggu, 31 Agustus 2025, dan berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.

Iklan

Mereka yang dicopot adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN.

Kontroversi bermula dari pernyataan Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada Jumat, 22 Agustus 2025, yang menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia.”

Ucapan tersebut memicu gelombang demonstrasi besar di sejumlah daerah pada 25 dan 29 Agustus, bahkan rumah mewah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada 30 Agustus.

Nafa Urbach tak luput dari sorotan setelah pernyataannya di siaran langsung TikTok, ketika ia menegaskan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bukanlah fasilitas tambahan, melainkan kompensasi karena rumah jabatan sudah tidak disediakan negara, sambil menyinggung kemacetan yang ia alami dari Bintaro menuju Senayan.

Komentar itu justru menambah kemarahan publik dan berujung pada penjarahan rumahnya di Tangerang Selatan pada 30 Agustus, meski ia sudah menyampaikan permintaan maaf.

Di sisi lain, Eko Patrio menuai kritik setelah mengunggah video parodi di akun TikTok pribadinya, @ekopatriosuper, yang menirukan suasana saat anggota DPR berjoget pada Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus lalu.

Meskipun ia menjelaskan video itu hanyalah bagian dari acara internal, klarifikasi tersebut tidak mampu meredakan kemarahan publik, dan rumahnya di Jakarta Selatan juga menjadi sasaran penjarahan pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.

Nama Uya Kuya ikut terseret karena tampil dalam video parodi bersama Eko, lalu ia menyampaikan permintaan maaf lewat akun Instagram @king_uyakuya pada 30 Agustus dengan mengatakan, “Saya Uya Kuya, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya paling dalam, untuk seluruh masyarakat Indonesia,” namun rumahnya juga dijarah massa di hari yang sama.

Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu 31 Agustus, menegaskan, “DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” sambil menambahkan bahwa pernyataan keduanya dianggap mencederai perasaan rakyat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam pernyataan resminya di Jakarta menuturkan, “Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025.”

Presiden Prabowo Subianto yang memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 31 Agustus, menyebut, “Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung sejak hari Senin 1 September 2025,” lalu menekankan bahwa keputusan pencopotan adalah bentuk tanggung jawab partai politik menjaga kepercayaan rakyat.

Meski demikian, status non-aktif tidak berarti pemecatan penuh, sehingga keempatnya tetap tercatat sebagai anggota DPR dan berhak atas gaji serta tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan beras, hingga tunjangan rumah sebagaimana diatur dalam Surat Sekretaris Jenderal DPR No. B/733/RT.01/09/2024.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, sebab meski partai mengambil langkah tegas untuk merespons aspirasi publik, para anggota DPR yang dicopot tetap akan menerima hak keuangan dari negara.

Publik pun menilai bahwa langkah politik ini masih belum sepenuhnya menjawab krisis kepercayaan, dan menunggu perubahan lebih substansial agar parlemen benar-benar berpihak pada rakyat.

Pewarta : M.Nur

Iklan
Iklan
Iklan