SUARAMALANG.COM, Nasional – Bareskrim Polri membongkar penyelundupan besar komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat. Total barang bukti mencapai 23,146 ton bawang dan cabai impor ilegal.
Penggerebekan dilakukan Senin (13/4/2026) oleh Dittipideksus di dua lokasi, yakni Jalan Budi Karya dan Pontianak Square. Seluruh komoditas diduga masuk tanpa izin resmi.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut total temuan mencapai 23.146 kilogram.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal sejumlah 23.146 kilogram,” ujarnya.
Rinciannya meliputi 2.124 kg bawang merah, 9.140 kg bawang putih, 7.980 kg bawang bombai kuning, 1.692 kg bombai merah, dan 2.210 kg cabai kering.
Komoditas tersebut berasal dari Thailand, China, Belanda, dan India. Penyidik menduga barang masuk melalui jalur tidak resmi dari Malaysia ke Kalimantan Barat.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas. Tiga lokasi lain kini dalam pemantauan.
Polri menegaskan akan menindak tegas penyelundupan karena merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi.
