Tekno  

Dilema Ojol di Hari Raya: Diimingi Insentif Lebaran, Tapi Kehilangan Momen Kebersamaan

Suaramalang – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan, ada perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan insentif bagi pengemudi ojek online.

Menurut dia, insentif itu seperti janji bonus atau sejumlah penghasilan yang bisa didapat jika pengemudi tetap bekerja selama libur Idul Fitri.

“Bukankah sama dengan saat kita disuruh kerja di hari raya Idul Fitri? Itu namanya bukan THR,” kata Taha kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2024).

Ia mengaku bingung dengan sikap perusahaan pelamar yang seolah-olah perusahaan tersebut banyak berbuat baik kepada sesama pengemudi.

“Meskipun kami yang mengerjakannya, perusahaan aplikasi hanya menyediakan platform digital, bukan?” dia berkata.

“Potongan yang mereka tuntut kepada kita sebagai mitra adalah uang baru lho, sudah sepantasnya kebijakan THR dikenakan kepada mereka untuk kita,” jelasnya lebih lanjut.

Demikian tanggapan Taha selaku pengemudi terkait pernyataan Grab Indonesia yang akan memberikan THR kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja konvensional. Antara lain dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Grab Indonesia menegaskan pemberian THR sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Cuti Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam semangat kekeluargaan di bulan baik ini, Grab memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada mitra pada Idul Fitri pertama dan kedua,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy, dalam keterangan resmi yang diterima oleh CNBC Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan RI agar bentuk, jumlah dan mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan dikoordinasikan oleh masing-masing pemohon, tambahnya.

CNBC Indonesia menghubungi Gojek untuk menanyakan kebijakan perusahaan terkait THR bagi mitra driver, namun Gojek tidak menanggapi permintaan komentar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada tukang ojek.

Menurut Putri, meski berprofesi sebagai mitra, pengemudi ojol masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, para pengemudi ojek juga berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (18/3).

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, Kementerian Ketenagakerjaan menaruh perhatian terhadap ojol sehingga mendesak perusahaan pemohon untuk memberikan THR.

“Kami mendorong, menghimbau dan meyakinkan bahwa hal ini juga memiliki aspek kemanusiaan dan aspek solidaritas bagi para pengemudi ojek online dan keluarganya,” jawabnya.

“Kami berharap dengan solidaritas ini mereka mempunyai uang tambahan untuk membeli bensin saat kembali ke desa,” kata Dita.

Dita juga menegaskan, perusahaan aplikasi yang tidak membayarkan THR kepada pengemudi tidak akan dikenakan sanksi.

“Sanksi? Sejauh ini tidak ada karena ini imbauan sehingga kita berharap ada yang solidaritas,” ujarnya.

Exit mobile version