Diperiksa KPK Selama 5 Jam, Nusron Wahid Buka Suara soal Dua Kali Mangkir

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan singkat setelah menjalani pemeriksaan KPK terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.22 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.45 WIB. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap menteri tersebut berlangsung sekitar lima jam lebih.

Kehadiran Nusron kali ini menjadi perhatian karena sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Nusron pada hari tersebut. Meski demikian, KPK tetap melakukan pemeriksaan.

Nusron Sebut Perjalanan Dinas Memiliki Izin Resmi

Seusai menjalani pemeriksaan, Nusron tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menanggapi pertanyaan mengenai ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan KPK sebelumnya.

Nusron menegaskan bahwa perjalanan dinas pejabat publik, termasuk ke luar negeri, harus dilengkapi izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.

“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada,” kata Nusron sebelum meninggalkan kawasan Gedung Merah Putih KPK.

Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi ia kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri.

Dalam pemeriksaan kali ini, Nusron akhirnya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam penyidikan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat pertanahan, pihak swasta, politikus, dan sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara.

Nama-nama yang disebut dalam dua laporan sumber meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat nama lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam keterangan yang disebutkan pada laporan tersebut, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Perkembangan kasus serta hasil pemeriksaan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

Exit mobile version