SUARAMALANG.COM, Malang – Dosen Departemen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) M. Lukman Hakim turut menyusun lima strategi dan program utama terkait dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan 2025-2030.
Akademisi yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan dan Sumber Daya FISIP UB menyampaikan, Kabupaten Pasuruan memiliki kawasan industri, pusat manufaktur, agrobisnis, perikanan, serta sektor pariwisata yang berkembang.
Menurut Lukman, pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan kontribusi berkelanjutan dari perusahaan melalui TJSL. Rencana Aksi Daerah ini bertujuan untuk memastikan implementasi TJSL yang terarah, terukur, kolaboratif serta berdampak bagi masyarakat dan lingkungan.
Terdapat beberapa dasar hukum yang digunakan untuk menyusun lima strategi dan program utama terkait dengan RAD TJSL Kabupaten Pasuruan 2025-2030 di antaranya Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan TJSL Badan Usaha.
Lukman menyebutkan, dalam RAD TJSL Kabupaten Malang 2025-2030 memiliki visi dan misi. Untuk visinya sendiri terwujudnya sinergi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan melalui pelaksanaan TJSL yang berkeadilan, transparan dan berorientasi pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan untuk misinya sendiri yakni meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat; mengoptimalkan pemetaan kebutuhan pembangunan daerah dengan program TJSL; mendorong praktik industri ramah lingkungan dan ekonomi hijau; memastikan transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan program TJSL.
Pihaknya menjelaskan, tujuan dari RAD TJSL Kabupaten Pasuruan 2025-2030 yang telah disusun yakni memaksimalkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah; memperkuat pengelolaan lingkungan hidup; mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di mana untuk sasarannya sendiri yakni terwujudnya platform koordinasi TJSL Kabupaten Pasuruan; peningkatan jumlah dan kualitas program TJSL yang tepat sasaran; terbentuknya database dan pelaporan TJSL terpadu; serta meningkatnya kapasitas dan pemberdayaan masyarakat.
Dari berbagai latar belakang, dasar hukum, visi misi, tujuan dan sasaran tersebut, pihaknya merumuskan lima strategi dan program utama TJSL Kabupaten Pasuruan 2025-2030, di antaranya:
1. Bidang Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Strategi:
• Peningkatan akses, kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja lokal.
Program Aksi:
• Beasiswa siswa kurang mampu dan beasiswa vokasi.
• Pelatihan keterampilan kerja berbasis kebutuhan industri.
• Revitalisasi sarana pendidikan (laboratorium, perpustakaan, internet desa).
2. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Strategi:
• Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan layanan dasar.
Program Aksi:
• Layanan kesehatan gratis/berkala di sekitar wilayah industri.
• Program penurunan stunting dan gizi buruk berbasis desa.
• Pembangunan sanitasi, air bersih, dan jamban sehat.
3. Bidang Lingkungan Hidup
Strategi:
• Mendukung konservasi lingkungan, pengurangan emisi, dan pengelolaan limbah.
Program Aksi:
• Rehabilitasi daerah aliran sungai, mangrove, dan ruang terbuka hijau.
• Bantuan teknologi pengelolaan limbah bagi UMKM.
• Kampanye dan edukasi ekologis di sekolah/komunitas.
• Pengembangan energi terbarukan skala desa berupa solar cell komunitas.
4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Strategi:
• Memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
Program Aksi:
• Inkubasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang meliputi manajemen, branding dan pemasaran digital.
• Pengembangan desa wisata dan ekonomi kreatif.
• Kemitraan perusahaan dengan petani atau peternak lokal (off-taker).
5. Infrastruktur dan Pembangunan Komunitas
Strategi:
• Mendukung percepatan pemerataan infrastruktur dasar.
Program Aksi:
• Perbaikan akses jalan desa dan fasilitas publik.
• Pembangunan sarana air bersih dan drainase lingkungan.
• Fasilitas umum: ruang publik bersama, taman baca dan balai desa.
Lebih lanjut, untuk mekanisme koordinasi dan kelembagaan pertama pembentukan Forum TJSL Kabupaten Pasuruan dengan aggota pemerintah daerah, perusahaan, akademisi dan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Untuk Forum TJSL Kabupaten Pasuruan memiliki fungsi sinkronisasi, konsultasi, pemetaan kebutuhan dan monitoring.
Kedua, Unit Layanan Terpadu (ULT) TJSL Kabupaten Pasuruan menjadi pusat registrasi, perizinan, komunikasi dan monitoring program TJSL, serta mengelola sistem database online untuk pelaporan dan publikasi.
Ketiga, skema kolaborasi yakni Program Single Company (mandiri); Program Multi-Stakeholder (kolaborasi antar perusahaan dan pemerintah daerah); dan Program Corporate Social Responsibility (CSR) Cluster per wilayah industri.
Sedangkan untuk pembiayaan kegiatan TJSL Kabupaten Pasuruan bersumber dari alokasi TJSL perusahaan sesuai kebijakan masing-masing; koordinasi dengan dana pembangunan daerah (sinkronisasi, bukan penggabungan); serta dana pendamping dari Pemda jika diperlukan untuk program prioritas.
Selanjutnya untuk monitoring, evaluasi dan pelaporan terdapat beberapa hal yang diperhatikan. Yakni untuk Indikator Kinerja Utama dapat memerhatikan jumlah perusahaan yang melaporkan program TJSL setiap tahun; Nilai investasi sosial dan lingkungan yang tersalurkan; Capaian indikator lingkungan berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengurangan limbah dan konservasi; Capaian indikator kesejahteraan masyarakat berupa pendidikan dan kesehatan).
Sedangkan untuk sistem pelaporan yakni menggunakan pelaporan setiap enam bulan melalui platform digital TJSL Kabupaten Pasuruan; Publikasi “Laporan Tahunan TJSL Kabupaten Pasuruan”; serta Audit sosial dan evaluasi keberlanjutan program.
“Rencana Aksi Daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan program TJSL yang memiliki dampak nyata dalam pembangunan Kabupaten Pasuruan yang berkelanjutan, inklusif dan ramah lingkungan,” pungkas Lukman.
