SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD memantik resistensi terbuka dari Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Malang. Organisasi masyarakat sipil tersebut tidak berhenti pada pernyataan penolakan, melainkan memulai langkah ofensif dengan menggalang perlawanan terstruktur se-Jawa Timur untuk mempertahankan pilkada langsung.
Aksi awal diwujudkan melalui pengiriman surat resmi secara serentak kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD di berbagai wilayah Jawa Timur. Langkah ini diposisikan sebagai babak pertama dari gerakan berkelanjutan yang bertujuan menekan pembuat kebijakan agar tidak mengembalikan pilkada ke ruang tertutup legislatif.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH, MH, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari mandat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II DPP LIRA di Bogor. Dengan demikian, sikap LIRA Malang menjadi bagian dari konsolidasi nasional yang terkoordinasi, bukan gerakan sporadis di tingkat daerah.
Menurut Wiwid, akar persoalan pilkada langsung tidak terletak pada mekanismenya, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan dan penegakan aturan. Ia menyatakan secara tegas, “permasalahan Pilkada langsung tidak bisa diselesaikan dengan mengembalikan pemilihan kedalam DPRD, tapi harus dilakukan dengan memperbaiki sistem yang ada. Dengan termasuk tapi tidak terbatas:”
-
Penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye dan politik uang.
-
Reformasi internal partai politik yang lebih transparan dan demokratis.
-
Pengaturan pembiayaan kampanye yang lebih ketat dan dapat diawasi publik.
-
Pendidikan politik yang masif bagi masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, LIRA Kabupaten Malang menggunakan diksi keras. Wacana pengembalian pilkada ke DPRD disebut sebagai langkah mundur ke arah otoritarianisme. Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi mencabut hak pilih rakyat, mengkhianati konstitusi, serta membuka ruang pembajakan kedaulatan oleh elite politik.
Analisis LIRA juga menyoroti risiko korupsi yang dinilai akan semakin terstruktur. Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, loyalitas kepala daerah diprediksi bergeser dari rakyat kepada partai politik, fungsi pengawasan legislatif melemah karena terlibat langsung dalam proses pemilihan, dan praktik korupsi menjadi lebih terselubung serta terpusat di lingkar elite.
Di sisi lain, tawaran solusi yang diajukan LIRA justru mencerminkan pengakuan atas kegagalan reformasi selama ini. Masalah mahalnya pilkada dan maraknya politik uang dinilai sebagai konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum, minimnya transparansi partai, dan rendahnya pendidikan politik publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis, apakah wacana perubahan sistem pilkada dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk menutupi kegagalan pembenahan struktural yang seharusnya dilakukan sejak lama.
DPD LIRA Kabupaten Malang secara terbuka mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Malang agar mengambil posisi tegas membela kedaulatan rakyat. Desakan ini menjadi tekanan politik langsung yang memaksa pejabat terpilih menentukan sikap di tengah menguatnya arus penolakan dari masyarakat sipil.
Gerakan LIRA di Kabupaten Malang, yang terhubung dengan konsolidasi se-Jawa Timur, menandai dimulainya perlawanan terorganisir terhadap wacana perubahan sistem pilkada. Dengan narasi “kudeta halus” terhadap demokrasi yang telah dilontarkan, perdebatan publik dipastikan akan semakin tajam, sementara keputusan akhir berada di tangan para pembuat kebijakan.
